NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA | SatuanPenyidik dari unit dua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menggelar Video Comferense guna mengungkap Jumlah Kerugian Negara terkait Kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) di desa Pumbolo Kecamatan Wawo kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara.
Langkah audit yang di lakukan meng lar Vidio Comferens online tersebut di laksanakan sebagai solusi karena adanya wabah virus corona atau covid-19.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Ahmad Fatoni melalui sambungan selulernya menjelaskan untuk penanganan dugaan korupsi di desa pumbolo kecamatan Wawo, penyidik telah merampungkan berkas ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI namun adanya pandemi covid-19 berimbas tim BPK terkendala hadir di kolaka Utara sehingga penghitungan kerugian negara tersebut melalui online dengan cara video cenference.
Kata dia, dengan mengedepankan protap penanganan Covid-19 pihaknya berupaya bekerja maksimal dan profesonal agar kasus penyimpangan DD di tahun 2018 dan 2019 segera tuntas dan ada penetapan tersangka.
“Sekarang sudah berjalan audit BPK RI, tapi mereka tidak turun ke lokasi tapi mereka hanya lewat panggilan video comfrense dangan penyidik,” Kata Ahmad Fatoni Sabtu (2/5/2020).
Lanjut dia katakan, meski telah beberapa kali di lakukan perhitungan namun pihak BPK belum merampungkan dan menentukan kerugian negara yang di lakukan oleh kades aktif,desa pumbolo berinial ZR tersebut.
Namun terkait teknisnya pihaknya tidak mengetahui banyak sejauh mana perkembangan perhitungan tersebut karena pihaknya mempercayakan penuh ke penyidiknya.
“Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara, Kalau mau lebih jelasnya ketemu langsung dengan kanit tipikor,” bebernya.
Lanjut, Ahmad Fatoni, menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menetapan status tersangka untuk aktor intelektual dibalik kejahatan tersebut, dimana beberapa pos melaui item fisik anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD) tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Sementara kepala Desa Pumbolo (ZR) Saat di komfirmasi di kediamannya pada jumat (1/5/2020) kemarin tidak ada di tempat, namun setelah di hubungi via selulernya ZR enggang memberikan keterangan dan beralasan sedang sibuk.
“Saya lagi ada urusan di luar, nanti ada waktu baru saya beri keterangan,” pungkasnya sambil menutup telponnya.
Sebelumnya,Tipikor Polres Kolut telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada tahun 2018 sampai 2019. di Desa Pumbolo Kecamatan Wawo yang diduga dilakukan oleh kepala desa (kades) berinisial ZR.
Laporan: Musriadi