Tolak Kenaikan BPJS, KSPSI Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Sumut

Nasionalinfo.Com,Sumut – Ribuan serikat pekerja yang tergabung salam KSPSI kota medan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera utara terkait kenaikan iuran BPJS. Rabu 18/9/19.

Aksi damai tersebut sebagai bentuk penolakan keras atas kebijakan Pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, masa buruh K-SPSI kota Medan di bawah Komando ketua K-SPSI Kota Medan J. Sitanggang juga menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang sangat merugikan pekerja.

Sebelumnya, masa aksi damai berkumpul di lapangan bundaran simpang Kawasan Industri Modren (KIM) lanjut masa aksi lakukan sweeping ke perusahaan kawasan KIM untuk kirimkan utusan bergabung ke barisan aksi.

Ribuan perwakilan serikat pekerja tersebut lanjutkan sweeping di perusahaan yang berada di sepanjang jalan KL Yos Sudarso sekaligus berjalan menuju kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dalam orasinya, ketua K-SPSI Kota Medan J. Sitanggang (OP. Ritik) menolak keras atas kebijakan Pemerintah Pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. J. Sitanggang juga tolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang merugikan buruh/pekerja.

“ Kami datang ke kantor Gubernur Sumatera Utara ini dengan santun dan sopan menyampaikai aspirasi serikat pekerja dan masyarakat , kami minta Gubernur Sumut juga sopan menerima kami. Ini baru perwakilan buruh yang diutus, kami bisa datang dengan jumlah puluhan ribu pekerja”. Kata J. Sitanggang awali orasinya.

Menurut koordinator aksi, Bukan iuran BPJS Kesehatan saja yang harus dinaikkan, tapi pelayanan BPJS Kesehatan yang harus ditingkatkan, lanjut J. Sitanggang. Sebelum digabung ke BPJS Kesehatan, buruh bergabung dengan Jamsostek dan berjalan dengan baik, bahkan uang Jamsostek melimpah ruah. Namun sekarang, setelah digabung dengan BPJS Kesehatan, buruh menjerit. Iuran BPJS Kesehatan dipotong 1% dari pekerja dan 4% dari perusahaan yang jumlahnya berkisar Rp. 150 ribu per bulan. Sekarang Pemerintah ingin menaikkan pula iuran 100%, jelas ini kami tolak.

” Kami juga menolak revisi UU No 13 Tahun 2003, dimana pada point-point tertentu katanya dana pensiun buruh/pekerja diatur BPJS. Kenaikan upah pekerja diberlakukan 2 tahun 1 kali. Pekerja ourtsoursing diperluas, semua ini sangat merugikan buruh, Oleh karenanya kami menolak keras revisi UU No 13 Tahun 2003 tersebut”. Tegas Sitanggang.

Laporan : Wilmar
Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *