Nasionalinfo.Com, Kolaka – Satuan Narkoba Polres kolaka bérsama Personil Polsek Samaturu berhasil mengamankan dua orang pengedar Sabu dan satu orang yang merupakan bandar narkotika jenis sabu. Selasa 17/9/19.
Para pelaku tersebut masing-masing berinisial FT (31) warga Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa dan AN (24) warga dusun Iwoipepuhu DesaTamboli Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.
Saat digrebek, polisis berhasil mengamankan 10 saset kristal bening jenis sabu seberat 7,6 gram.
Dari hasil pengembangan, tersangka AS ( 36 ) yang diketahui seorang bandar tidak bisa berkutik saat di grebek di kediamannya di jalan tahoa Kecamatan Kolaka. Alhasil polisi berhasil mengamankan 6 saset narkotika jenis sabu seberat 43 gram.
Dihadapan polisi pelaku AS ( 36 ) mengakui atas kepemilikan Narkotika jenis sabu. pelaku juga mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya yang berasal dari Makassar sulawesi Selatan(Sulsel) kemudian untuk di edarkan di Kabupaten Kolaka,Sulawesi tenggara.
Dihadapan awak Media, Kasat Narkoba Polres kolaka IPTU Husni Abda mengungkapkan, berkat informasi dari warga Satuan Narkoba Polres kolaka bérsama anggota polsek Samaturu berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Sabu di kecamatan Samaturu, sedangkan bandarnya di amankan di Kelurahan Tahoa.
” Tersangka AN dan FT kita amankan di Kecamatan Samaturu saat hendak melakukan transaksi, BB yang berhasil kita amankan 10 Saset kristal bening jenis sabu seberat 7,6 gram. Sedangkan tersangka AS kita amankan di Kelurahan Tahoa dengan BB yang kita amankan seberat 43 gram. ” beber Kasat Narkoba.
Husni menambahkan, untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 50,6 gram serta dua buah Handphone Merk Samsung J5 warna hitam dan Handphone Merk siomi berwarna Gold. Ucapnya.
” tiga tersangka kami amankan beserta barang buktinya ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.,” jelas Husni Abda.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman penjara paling lama minimal 20 tahun penjara.
Laporan: tim
Editor : Redaksi