Nasionalinfo.Com, Kolaka — Persoalan lahan yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan PT Vale Indonesia kembali memasuki babak penting. Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan mengukur lahan yang menjadi objek persoalan, Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul pengaduan PT Vale ke Polda Sultra terkait dugaan PT TRK menghalang-halangi aktivitas hauling dan barging PT Vale.
Namun, di tengah tudingan tersebut, PT TRK justru mempertanyakan dasar pengaduan tersebut. CEO PT TRK H. Najmuddin menegaskan bahwa lahan yang dilalui aktivitas tersebut telah dikuasai dan menurut pihaknya dibeli sejak 2007.
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada delapan titik wilayah PT TRK. Tim BPN melakukan pengukuran dan pendataan, sementara Tipidter melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan.
Tim Tipidter dipimpin Iptu Rahman dan Iptu Surya bersama personel lainnya. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Kolaka, Kanit Tipidter Polres Kolaka, serta Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Dari BPN Kabupaten Kolaka, lima personel turun ke lokasi, terdiri dari unsur Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta bagian pengukuran.
CEO TRK H. Najmuddin, Humas TRK, tim legal, Direktur Operasional TRK, serta Uul selaku legal PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) juga hadir menyaksikan proses pemeriksaan.
Najmuddin: Kami Kuasai Sejak 2007, Tidak Pernah Ada Sengketa Pihak Ketiga
Di hadapan Tipidter Polda Sultra, BPN Kolaka, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin secara tegas mempertanyakan dasar persoalan yang kini menyeret TRK.
Menurutnya, lahan yang menjadi jalan produksi tersebut telah dikuasai TRK sejak 2007 hingga sekarang. Selama kurun waktu tersebut, kata dia, tidak pernah ada pihak ketiga yang datang mengklaim atau mempermasalahkan lahan tersebut.
“TRK menguasai lahan jalan produksi itu dari tahun 2007 sampai sekarang dan tidak ada sengketa dari pihak ketiga,” ujar Najmuddin.
Ia bahkan menegaskan bahwa kondisi tersebut menurutnya menunjukkan posisi lahan yang selama ini dikuasai TRK.
“Berarti jalan produksi ini clear, ya, milik TRK,” tegas Najmuddin di hadapan Tipidter, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko.
TRK Pertanyakan Pengaduan PT Vale
Najmuddin mengaku heran dengan pengaduan PT Vale yang menyebut adanya dugaan penghalangan aktivitas hauling dan barging.
Ia menilai persoalan tidak bisa dilepaskan dari status lahan tempat akses tersebut berada.
“Saya merasa heran dengan laporan PT Vale. Karena lahan yang menjadi objek persoalan ini merupakan lahan PT TRK. PT Vale sama sekali tidak memiliki lahan di bagian yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.
Menurutnya, jika aktivitas PT Vale menggunakan jalan yang berada di atas lahan TRK, maka penggunaan akses tersebut harus memperhatikan hak dan kesepakatan pemanfaatan lahan.
“Wajar kami tahan karena ini lokasi kami. PT TRK dan IPIP ada perjanjian terkait pemanfaatan penggunaan jalan. PT IPIP yang beton, sedangkan lahannya dari kami,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kendaraan yang melintas, tetapi menyangkut siapa yang menguasai lahan dan atas dasar apa akses tersebut digunakan.
Legal IPIP: TRK dan IPIP Memiliki Kerja Sama
Pernyataan Najmuddin diperkuat oleh kehadiran Uul selaku legal PT IPIP yang menyaksikan langsung pemeriksaan lapangan.
Uul menegaskan bahwa PT IPIP dan PT TRK memiliki kerja sama terkait pemanfaatan lahan yang menjadi objek pemeriksaan.
“PT IPIP dan PT TRK memiliki kerja sama atas lahan tersebut. Lahan itu merupakan lahan milik PT TRK,” tegas Uul.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang turut muncul dalam pemeriksaan lapangan, terutama terkait penggunaan jalan yang berada di atas lahan yang diklaim dan dikuasai TRK.
Najmuddin Sayangkan Manajemen PT Vale Tidak Hadir
Di tengah pemeriksaan yang melibatkan Tipidter Polda Sultra dan BPN Kolaka, Najmuddin juga menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Vale.
Menurutnya, kehadiran PT Vale penting agar pihak perusahaan dapat melihat dan mendengar langsung proses pemeriksaan di lokasi.
“Yang saya sayangkan, kenapa pihak Vale tidak hadir, biar mereka tahu dan dengar dan saksikan sendiri,” ujar Najmuddin.
Ia menilai kehadiran seluruh pihak dalam pemeriksaan lapangan akan membuat persoalan lebih terang karena masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan dan melihat langsung kondisi objek yang dipersoalkan.
“Kami menyayangkan pihak manajemen PT Vale tidak hadir dalam pemeriksaan lapangan ini. Padahal ini kesempatan yang baik bagi semua pihak untuk melihat langsung lokasi yang menjadi objek persoalan dan memberikan keterangan masing-masing,” lanjutnya.
Ia meminta proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak hanya bertumpu pada laporan salah satu pihak.
“Kami siap membuka dan menunjukkan dokumen maupun batas-batas lahan yang kami miliki. Kami berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta, bukan hanya berdasarkan laporan sepihak,” tegasnya.
Dua Warga Oko-Oko Ungkap Riwayat Lahan
Dalam pemeriksaan lapangan, dua warga Desa Oko-Oko, Aco dan Basri, juga memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan lahan.
Keduanya mengaku terlibat dalam proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi lahan warga yang dibeli PT TRK pada 2007.
Menurut keterangan keduanya, proses tersebut dilakukan mulai dari wilayah Jetty hingga Kilometer 7.
Keterangan warga tersebut menjadi bagian yang dapat diverifikasi bersama dokumen, batas-batas lahan, serta hasil pengukuran BPN.
Delapan Titik Diukur, Fakta Lapangan Kini Diuji
Pemeriksaan delapan titik menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan yang selama ini berkembang.
BPN melakukan pengukuran, sementara Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, keterangan saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan.
Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, dan legal PT IPIP, Uul, turut menyaksikan langsung proses tersebut.
Seluruh hasil pengukuran, keterangan saksi, dokumen penguasaan lahan, dan keterangan para pihak selanjutnya menjadi bahan bagi aparat dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Di sisi lain, dugaan penghalangan aktivitas hauling dan barging PT Vale masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan alat bukti.
PT Vale Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Vale Indonesia terkait ketidakhadiran mereka dalam kegiatan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim Tipidter Polda Sultra bersama BPN Kabupaten Kolaka.
Redaksi masih membuka ruang bagi PT Vale untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait ketidakhadiran tersebut serta substansi persoalan lahan dan akses jalan yang menjadi objek pemeriksaan.
Pemeriksaan lapangan ini diharapkan mampu membuka secara terang persoalan status lahan dan akses jalan yang menjadi sumber perbedaan antara PT TRK dan PT Vale.














