Nasionalinfo.Com, Kolaka – Tim Macan Reskrim Polsek Pomalaa bersama Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil menangkap 2 orang tindak pidana pencurian Handphone dan 1 orang sebagai penada.
Penangkapan bermula atas laporan pengaduan ibu Nurlia warga Jalan Sunu Kelurahan Dawi – Dawi Kecamatan Pomalaa, tanggal 29 Desember 2019. Atas laporan tersebut Tim Elang Anti Bandit bersama Tim Macan Reskrim Polsek Pomalaa melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kapolsek Pomalaa Akp Susanto kepada awak media menuturkan bahwa, pelaku Syahril alias Milto ( 20 ) berhasil di tangkap Tim Macan Reskrim Polsek Pomalaa bersama tim Elang anti bandit Polres Kolaka, pada hari Kamis 9 Januari 2020 di Lapangan Kelurahan Anawoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil di amankan satu unit Hp Merek Oppo A1k.
” Dari hasil penangkapan Syahril alias Molto ( Residivis ) mengakui telah melakukan pencurian HP di kediaman ibu Nurlia di Jalan Sunu Kelurahan Dawi – dawi Kecamatan Pomalaa bersama dengan Fadil dan Dadung “, ungkap Akp Susanto.
Lanjut Kata Kapolsek, setelah melakukan penangkapan Syahril dan Fadil, tim melalukan pengembangan terkait keberadaan Barang Bukti HP. Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan Buhiran alias Bui yang di duga sebagai Penada.
” Dari dua pelaku yang berhasil di amankan, kita berhasil mengamankan Buhiran alias Bui yang di duga sebagai Penada barang curian tersebut. Sedangkan tersangka Dadung masih dalam proses lidik “, ucap Kapolsek Pomalaa.
Masih kata Kapolsek, tersangka melakukan pencurian dengan cara mencungkil pintu sekira pukul 02.00 Wita dini hari ( 27/12/2019), dan berhasil menggasak 4 buah handphone merek Samsung, Vivo dan Oppo sehingga korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Pomalaa guna penyelidikan lebih lanjut.
” Kedua tersangka pencurian kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan satu orang sebagai penada kita kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara “, tutup Kapolsek Pomalaa Akp Susanto dalam press realesenya.
Laporan : AO