Tim Intelijen Kejagung Bekuk Oknum Mengaku Jaksa & Lakukan Penipuan

Nasionalinfo.Com, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda. Oknum tersebut berhasil di amankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah sekitar pukul 02.22 WIB, Selasa 24/8/2021

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan perssnya mengatakan, bahwa oknum yang mengaku Jaksa tersebut berhasil di bekuk berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), dan telah menerima uang sebesar Rp 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), serta oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin, dan pada hari ini, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah,” ungkap Leonard Eben ezer dalam keterangan persnya yang di kirim ke redaksi Nasionalinfo.Com.

Menurut Leonard, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah).

” Setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN telah dilakukan swab antigen,” terangnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menghimbau agar masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

” kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak 
Editor    : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *