Terungkap! Lahan Yang Dikerjakan Vale dan JNP di Kawasan IPIP Milik TRK

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Sengketa lahan yang berujung bentrokan dua kelompok di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diduga berawal dari rencana pembangunan fasilitas penunjang kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kronologi peristiwa bermula ketika PT Vale Indonesia berencana membangun area stockpile di sekitar kawasan jetty PT IPIP. Untuk mendukung rencana tersebut, PT Vale menunjuk JNP sebagai pelaksana pekerjaan pembukaan akses jalan dan penyiapan lahan stockpile.

Dalam proses pelaksanaannya, kegiatan pembukaan jalan yang dilakukan JNP diduga masuk ke area yang merupakan tanah hak milik PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK). Selain itu, sebagian wilayah yang dikerjakan juga disebut masuk dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TRK yang telah direncanakan untuk kegiatan reklamasi, sehingga menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul klaim dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh pihak lain. Informasi itu kemudian dijadikan dasar oleh oknum pekerja yang ditugaskan JNP untuk tetap melanjutkan aktivitas di lokasi, meskipun mendapat penolakan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga memicu perselisihan antara pihak-pihak yang sama-sama mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut. Ketegangan yang terjadi akhirnya berujung pada bentrokan di lokasi.

Saat dikonfirmasi terkait status lahan tersebut, pihak PT IPIP melalui Departemen External, Muhlin, menegaskan bahwa area yang menjadi objek sengketa bukan merupakan lahan PT IPIP.

Ia menjelaskan bahwa batas wilayah lahan yang dikuasai PT IPIP telah ditandai secara jelas dengan pagar kawat dan seluruh atribut resmi perusahaan selalu dilengkapi identitas perusahaan.

“Bukan pak. Boundary lahan IPIP dibatasi dengan pagar kawat. Di luar pagar bukan lahan IPIP dan spanduk resmi IPIP selalu terdapat logo perusahaan,” ujar Muhlin. Rabu, 24/6/2026

Menurutnya, terdapat pihak tertentu yang diduga mencatut nama PT IPIP dengan memasang plang yang bukan berasal dari perusahaan. Karena itu, plang tersebut telah dicabut setelah diketahui bukan merupakan aset maupun pemasangan resmi dari PT IPIP.

“Plangnya sudah dibuka pak, begitu info yang saya dapatkan karena bukan dari pihak IPIP yang pasang,” tambahnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Desa Oko-Oko yang menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut masuk dalam wilayah IUP PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK).

“Sepengetahuan saya lahan tersebut masuk dalam IUP PT TRK ,” ujarnya.

Keterangan kepala desa tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang warga yang mengaku mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.

“Sepengetahuan saya lahan itu milik TRK yang dimiliki sejak tahun 2007-2008 sampai saat ini,” ujar Addu.

Di tempat terpisah, Direktur PT TRK, Najamuddin Haruna, melalui kuasa hukumnya, Jumades, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi objek sengketa telah dibeli dan dikuasai kliennya sejak tahun 2007.

“Lahan tersebut sudah dibeli dan dikuasai klien kami sejak tahun 2007,” ungkap Jumades.

Hingga kini, persoalan status lahan tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Berbagai pihak berharap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah guna menghindari konflik lanjutan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *