Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Sejumlah warga Kabupaten Kolaka Timur merasa heran lantaran namanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan aktif Program Keluarga Harapan ( PKH ) dari Kementerian Sosial namun satu tahun terakhir justru sudah tidak mendapatkan lagi bantuan tersebut.
Dari hasil investigasi media ini, tampak beberapa warga di kolaka Timur merasa heran ketika namanya masih status aktif sebagai penerima bantuan PKH namun justru fakta di lapangan mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut. Kuat dugaan jika ada permainan pendamping PKH dalam program bantuan tersebut.
Ani (32) salah satu warga Desa Taosu , Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, saat di temui di kediamannya kepada media ini menjelaskan bahwa, beberapa tahun lalu ia sempat mendapatkan bantuan PKH, namun kini bantuan tersebut terhenti tanpa ada alasan yang jelas.
” Sebelumnya saya pernah dapat bantuan tersebut selama kurun tiga tahunan lebih dan terakhir pada tahun 2019. Kemudian diputus oleh pendamping PKH tanpa sebab, kata pendamping PKH saat saya pertanyakan dia cuma bilang saya tidak layak lagi untuk mendapatkannya, namun sebelum dia cabut PKH saya tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya tiba – tiba saja langsung diputus saja,” jelas Ani. Minggu, 11/10/2020.
Menurut Ani , alasan pendamping PKH tersebut tidak masuk akal, pasalnya dirinya masih termasuk keluarga tidak mampu dan masih menerima bantuan lainnya dari pemerintah daerah seperti Rastra, dan KIS. Suaminya pun bekerja sebagai buruh tani saja dan memiliki 1 orang anak yang tengah bersekolah di bangku kelas Satu SMP dan Kelas dua SD.
Dikatakannya lagi, tidak hanya dirinya yang tidak lagi diberi bantuan santunan dari daftar penerima PKH, namun banyak lagi warga lainnya yang mengalami nasib serupa. Namun yang anehnya, kata Ani, dirinya masih terdaftar di kementrian sosial pusat sembari memperlihatkan bukti kartu PKH beserta daftar nama yang hingga ini masih ada di daftar kementrian.
” Yang anehnya lagi saya masi selalu menerima KIS kesehatan karena kalau saya periksa dikesehatan saya tidak dikasih bayar, namun kenapa uang tunai PKH saya diputus dan tanpa ada kordinasi sebelumnya. Jadi saya sedih karena saya masih punya dua orang tanggungan anak sekolah, ” keluh Ani kepada media ini.
Lanjut, Dirinya tidak tahu pasti apakah ada permainan atau ada persoalan lain karena sebelumnya pendamping PKH melakukan pendataan.
” Pada awalnya memang pernah ada yang sempat datang melakukan pendataan ulang di rumah saya, sempat saya tanyakan adakah hubungannya pendataan ini dengan PKH ? ini hanya pendataan biasa saja bu tidak ada kaitannya dengan PKH, ” Jelas Ani sembari menirukan gaya bicara Pihak Pendamping yang sempat datang melakukan pendataan dirumahnya.
Ani juga menduga bahwa pemutusan dirinya sebagai penerima PKH ada kaitannya pada saat Pilcaleg 2019, dimana salah satu anggota keluarga pendamping PKH ikuti Pencalonan namun tidak terpilih.
” Dulu ada anggota keluarga pendamping PKH yang ikut caleg namun tidak lolos, setelah itu saya langsung tidak dapat lagi bantuan PKH,” bebernya.
Selain Ani, beberapa warga di lingkungan dusun I Desa, Kecamatan Poli – Polia mengalami hal yang sama, namanya masih terdaftar sebagai penerima PKH dari kementerian Sosial namun beberapa bulan terakhir dirinya sudah tidak mendapatkan lagi bantuan PKH.
” Saya cuma heran saja kenapa sejak bulan mei 2019 hingga sekarang saya tidak lagi terima uang PKH, jelas – jelas nama saya masih ada dalam catatan kementrian pusat, hanya karena saya memiliki mesin cuci terus nama saya di hapus oleh pendaping desa, padahal mein cuci tersebut saya cicil,” keluh Hasnawati ( 32 ).
Sementara itu, Pendamping PKH Desa Taosu, Darya saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat yang namanya diberhentikan sebagai penerima PKH tersebut Darya berdalih alasan tidak lagi diberi dicabut hak PKH nya dikarenakan uang PKH yang diberikan terhadap si penerima tersebut disalah gunakan tidak sebagai keperluan yang bermanfaat melainkan hanya dipoyah poyah.
” Begini pak mereka memang sudah tidak layak lagi untuk dikasi PKH pak karena atas laporan kepada kami bahwa bantuan PKH yang dterima mereka tida asas manfaat hanya dipake poyah poyah saja, jadi atas dasar laporan sehingga dari hasil musawarah desa sehingga dianggap tidak lagi layak untuk terima PKH.” Dalihnya .
Sebagaimna hasil investigasi media ini dilapangan keterangan aduan masyarakat berbeda dengan penjelasan pendamping PKH darya yang mengaku telah ada musyawarah sebelumnya namun menurut pengakuan Sumber pertama dari Ani, Hasnawati dan lainnya mengaku tidak ada musyawarah seperti yang dijelasnan Darya, melainkan hanya ada semacam perasaan penekanan yang dirasakan mereka.
Tim investigasi kembali melakukan penelusuran, di Desa Pamburea Kecamatan Lambandia sejumlah warga mengeluhkan hal yang sama, bahkan kuat dugaan seorang pejabat Kepala Desa melakukan pengancaman akan mencabut PKH warganya karena mendukung salah satu pasangan Calon Bupati Kolaka Timur tahun 2020.
” ipar saya Jumiati dan Arniati habis ditelpon oleh Kepala Desa akan dicabut PKH nya dengan alasan gara gara ada pertemuan kompanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Biuati Samsul Bahri – Merya Nur di rumah kediaman saya,” Terang Topan saat di temui di kediamannya.
Menurut Topan, hal tersebut sangat tidak etis bagi seorang kepala Desa, berani mengintimidasi warganya untuk menentukan sikap terhadap salah satu pasangan calon pilihannya, apa lagi mau dikait kaitkan masalah PKH dengan politik itu sudah sangat keliru buat saya.
” sebagai Kepala Desa seharusnya cukup menjadi pembina politik saja dan berlaku netral, walaupun itu suami Kepala Desa seorang anggota DPRD Koltim yang nota bene kader Nasdem yang memang berikan dukangan pada Paslon Toni Herbiansyah – Baharudin tapi lebih baiknya Ibu Kepala Desa Pambure saya minta agar tetap bisa menjaga kenetralannya selaku pemerintah kepala desa di Pamburea ini, ” Tegas Topan.
Kepala Desa Pamburea, Hj. Fahmi saat di konfirmasi lewat telpon seluler justru enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan akan memutus / memberhentikan warganya sebagai penerima PKH karena mendukung pasangan Calon SBM Pilkada Koltim 2020.
” Siapa masyarakat yang bilang, janganmi bicara di telepon kita tungguka karena banyak urusanku,” ucap Kades sembari langsung menutup telepon selulernya. Minggu, 11/10/2020.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Sosial Kolaka Timur, Syakrifin saat dikonfirmasi terkait persoalan mekanisme pemberhentian penerima PKH menjelaskan bahwa, terkait ada warga yang sudah dihentikan dari penerima PKH itu sudah tidak memenuhi lagi syarat kompeten sebagai penerima PKH.
” ini berdasarkan hasil laporan dari pendamping yang mereka lihat sudah tidak memenuhi syarat dan keteria berdasarkan komponen yang ada dalam kegiatan, tekait dengan yang sudah tidak menerima PKH itu bukan kami yang punya hak untuk mengeluarkan, karena yang secara teknis adalah pendamping. Dinas Kabupaten sebatas evaluasi monitoring, berdasarkan hasil laporan pendamping, Jika ada yang di kelurakan harus melalui musyawarah Desa yang dihadiri tokoh – tokoh masyarakat, nanti di situ baru bisa mengambil satu dasar keputusan. ” Jelas Syakrifin.
Lebih lanjut Syakrifin menegaskan bahwa pendamping dan kepala desa tidak mempunyai hak mengeluarkan penerima PKH begitu saja, harus melalui Musyawarah Desa sesuai dengan Permensos no 1 tahun 2018.
” Pendamping dan Kepala Desa tidak boleh serta merta mengeluarkan penerima PKH begitu saja, harus melalui Musyawarah Desa. jelas dalam Permensos No 1 tahun 2018 itu tidak boleh. Namun saya berkeyakinan kementrian tidak akan mengeluarkan bila tidak ada berita acara dalam musawarah desa.” Tutup Syakrifin.
Laporan : Abdul Rahim