Syahbandar Kolaka Bakal Di Adukan Ke Mabes Polri & Kejagung RI Terkait Dugaan Konspirasi Tersus

Nasionalinfo.Com, Jakarta  – Terkait aktivitas pengangkutan ore nikel dibeberapa perusahaan tambang yang berada di kabupaten Kolaka dan Kolaka utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di duga tidak memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus) atau izin Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS),kemudian beberapa perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas Pengangkutan ore nikel,Hal tersebut menjadi soal oleh Aktivis Pp Jamindo.

Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) mengatakan bahwa kejadian tersebut diduga ada design konspirasi yang sifatnya Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Pihak Perusahaan dan Syahbandar Kolaka.

“Bagaimana mungkin perushaan-perushaan yang berada di kolaka dan kolaka utara bisa melakukan pengangkutan ore nikel tanpa mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) Tanpa di ketahui oleh Pihak Syahbandar Kelas III Kolaka” kata Gilang melalui relase yang di kirm ke redaksi media ini, Selasa, 22/6/2021.

Ketgam : Muh Gilang Anugrah selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO)

Diketahui Jumlah Pengapalan Di kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara kurang lebih 17 perusahaan yang masih aktiv melakukan pengangkutan ore nikel, Di wilayah Syahbandar Kelas III Kolaka.

“Terkait Dugaan adanya Konspirasi Antara Beberapa Perusahaan Di kolaka – Kolaka Utara dan Syahbandar Kelas III Kolaka, Pengurus Pp Jamindo Akan Sesegera mungkin Melaporkan Aduan Tersebut Sekaligus Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera Membentuk Tim Khusus (Timsus) agar Memeriksa kemudian Menyelidiki hal tersebut”tutup Gilang yang merupakan salah satu aktivis nasional asal sultra.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka belum dapat di konfirmasi terkait adanya dugaan konspirasi Tersus.

Laporan : AO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *