Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Sebanyak 27 pengurus terdiri dari masing masing ketua sekertaris dan anggota lembaga pengembangan pespawi Kabupaten Kolaka Timur periode 2020 – 2025 resmi dikukuhkan oleh Bupati Kolaka Timur Hj. Andi Merya, S.Ip di aula kantor Bupati Kolaka Timur (Koltim). Rabu, 16/6/2021.
Bupati Kolaka Timur Hj Andi Merya, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa LPPD koltim terlah dibentuk dan ditetapkan oleh pemerintah daerah koltim melalui peraturan bupati kolaka timur nomor 5 tahun 2015 PESPARAWI merupakan sarana kesaksian sebagai wujud partisipasi umat kristiani dalam pembangunan, khususnya di bidang mental spiritual dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera.
“Lembaga Pesta Paduan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur telah dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015, salah satu kegiatan dari pada LPPD adalah pesta paduan suara pesparawi yang merupakan sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama dalam kehidupan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa pesparawi ini merupakan sarana kesaksian sebagai wujud partisipasi umat keristiani dalam pembangunan hususnya dibidang mental spiritual dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera, pestarawi juga merupakan pertemuan umat keristiani dari seluruh tanah air untuk membina serta meningkatkan dan kesatuan dan persatuan sehingga dapat saling membangun antara umat kristiani,” ucapnya.
Andi Merya juga berharap pesparawi dapat meningkatkan mutu paduan suara bertukar pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh Umat Kristiani. semoga pesparawi yang akan dilaksanakan nantinya dapat mengembangkan kreatifitas seni budaya, yang hidup dalam tata ibadah Umat Keristiani sekaligus dapat memelihara, bisa melestarikan budaya bangsa kita terkhusus di Kabupaten Kolaka Timur yang sama kita cintai ini , terlebih utama saya juga berharap melalui kegiatan pesparawi dapat memperkenalkan kebudayaan, potensi dan kegiatan pembangunan yang ada di Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentunya.” Harap Andi Merya Orang Nomor satu di Kolaka Timur ini
Andi Merya juga berharap agar semua pengurus yang dikukuhkan kedepannya dapat bekerja sama dan menjadi tim yang solid guna membawa pesparawi Kabupaten Kolaka Timur kearah yang lebih baik.
Untuk diketahui Bupati Kolaka Timur Hj. Andi Merya, juga menyampaikan bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur akan memberi santunan dana dalam kegiatan pesparawi tersebut sejulah 150 juta rupiah. Hj. Andi Merya berharap dana yang diberikannya agar dapat digunakan semaksimal mungkin agar kegiatan oesparawi nantinya bisa berjalan sukses.
Sebagaimana terlampir dalam keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 118 Tahun 2021. Tentang penetapan pengurus lembaga pengembangan pesta paduan suara gerejawi ( PESPARAWI) Daerah ( LPPD) Kabupaten Kolaka Timur periode 2020 – 2025.
Bahwa pesta paduan suara gerejawi ( PESPARAWI) merupakan bagian dari kegiatan pembinaan mental spritual nilai – nilai keagamaan, PESPARAWI dimaksud adalah merupakan sarana untuk memupuk tali persaudaraan dan rasa kebersamaan terhadap sesama umat serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ditengah – tengah kebinekaan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan tersebut dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk duduk dalam kepengurusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD ) Kabupaten Kolaka Timur Periode 2020-2025 dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ,maka dipandang perlu menetapkan pengurusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah ( LPPD) Kabupaten Kolaka Timur dengan Keputusan Bupati. tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaga Negara Repumbilk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 tambahan lembaran negara Republik Indonesia
1. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2014
3. Undang -Undang Nomor 23 Tahun
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi ( PESPARAWI) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur
Susunan Pengurus Lembaga Pesta (PESPARAWI) Daerah (LPPD) di Kolaka Timur Periode 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Pengurus Lembaga Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA mempunyai tugas :
- Melakukan seleksi anggota kontingen PESPARAWI seKabupaten Kolaka Timur untuk mewakili Sulawesi Tenggara pada PESPARAWI Tingkat Nasional.
- Mengadakan Lomba Cipta Lagu-Lagu Gerejawi baik Tingkat Lokal maupun Tingkat Regional.
- Menyelengarakan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) antar Lembaga Lembaga Gereja se-Kabupaten Kolaka Timur.
- Menyelengarakan Kursus-kursus / Penataan-Penataan Musik, Dirgen dan Komponis serta membantu pembinaan Paduan Suara, Vocal Group, Solois, Trio dan Kwartet;
Dalam melaksanakan tugas, pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur Bertanggungjawab Kepada Bupati Kolaka Timur;
Masa kerja pengurus lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur adalah selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali
Apabila dalam Periode kepengurusan ada pengurus yan mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalanga tetap, dapat di angkat pengganti antar waktu
Adapun segala biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan PESPARAWI ini dibebankan pada APBD Kabupaten Kolaka Timur dan sumner lain yang sah dan tidak mengikat.
Diangkat kembali Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur terdaftar dalam lampiran keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 1ii.45 / 118 Tahun 2021 tertanggal 26 April 2021 telah dikukuhkan ditetapkan di Kolaka Timur pada 16 juni 2021 yakni
Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka
Drs. Agustinus Sidupa
Dra . Marce Kasim , MM.
Yulianus Pabeno Trito Reski Sidupa, S.Farm.,
Apt.Paldprisda Dakka , SKM ., M.Kes . Jeanetta Pasolang Sande , SH ., MH.
PENGARAH
1. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kolaka Timur
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur .
3. Kepala Bagian Kesra Daerah Kabupaten Kolaka Timur .
4. Pimpinan Persekutuan Gereja Protestan Kolaka Timur
5. Pimpinan Persekutuan Gereja Pantekosta Kolaka Timur
6. Pimpinan Persekutuan Gereja Betel Kolaka Timur
PENASEHAT
1. Bupati Kolaka Timur
2. Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur 3. Muspida Kabupaten Kolaka Timur
4. Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara
Ketua : Pendeta. Eko Soniawan Rumono, S.Th.
Anggota : Agustina Lamaliwa
Anggota : Risma Triana Melisa, Am ,Keb Anggota Irwanto Tapoombi
Anggota Kristiani : Oklin Lisa Sidupa ,A.Md. Keb .
SUSUNAN PENGURUS
BIDANG-BIDANG
1. Bidang Penyelenggaraan Pesparawi
2. Bidang Penyelengaraan Lomba Cipta Lagu Gerejawi
3. Bidang Penyelengaraan Kursus/ Penataran Dirgen, musisi dan Paduan Suara
Ketua : Uris S.Pd.
Ketua Pendeta : Abet Nego R sandu, S.Th.
Anggota : Novin Paembonan , S.Pd. Anggota M. Katrina S
Anggota : Sostenis Wongga
Anggota : Marchelina Somba, S.Keb Anggota Rex Fritz Sidupa, S.Si
4. Bidang Pendanaan
Ketua : Sri Astuti
Anggota : Pdt. Marlin Patiung, S.Th.
Laporan : Abdul Rahim