Speak Up Disosmed Jadi Korban Malpraktik, Pemilik Klinik Resty Aesthectic Kolaka Ancam Penjarakan Korban Hingga Mengeluarkan Kata Tidak Senonoh

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Hemly Arifin ( 37 ) yang diduga sebagai Korban Malpraktek Klinik Resty Aesthectic Kolaka mendapat ancaman serius dari Pemilik Klinik. Selain ancaman bakal di penjarakan karena telah berbicara di sosial media, Helmy Arifin juga mendapatkan kata – kata yang tidak pantas lewat percakapan singkat via Whatsapp.

Kepada media ini, Helmy saat ditemui menjelaskan bahwa nada ancaman yang di lontarkan Pemilik Klinik inisial dr. RAM saat dirinya mulai berbicara di Sosial medai terkait kondisi yang di alami saat menjalani perawatan kecantikan di Klinik Resty Aesthectic Kolaka.

” Awalnya saya bertanya dengan baik – baik, namun dalam percakapan via whatsapp justru saya mulai di ancam bakal di penjarakan. selain itu saya juga di kata – katai dengan nada kasar, bukti percakapan saya sudah saya Screansho t sebagai bukti,” ucap Helmy. Minggu, 4/1/2026.

BACA JUGA : Belum Miliki Izin Resmi, Korban Dugaan Malpraktik Klinik Resty Aesthectic Melapor ke Polres Kolaka

Kata Helmy, atas peristiwa tersebut dirinya melaporkan dr. RAM ke Polres Kolaka setelah melakukan diskusi dengan LBH LIRA Makassar. Selian melaporkan Dirinya sebagai korban Dugaan malpraktik Helmy juga melaporkan Terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ( Whatsapp ).

” sekalian saya lapor juga terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, karena dr. RAM melontarkan kata – kata kasar yang menyerang kehormatan saya,” ungkapnya.

Saat ini Helmy Arifin tengah mengajukan keluhan kepada Organisasi Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI ) terkait kode etik dan disiplin medis.

Sebelumnya Klinik Aesthectic Kolaka telah di laporkan Ke Polres Kolaka oleh Korban Dugan malpraktik pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor Laporan pengaduan : STTLP/B/801/XII/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Untuk di ketahui Klnik Aesthectic Kolaka saat beroperasi belum memiliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dan Ijin dari Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Kolaka.

Hingga berita ini ditayangkan Pemilik Klinik Aesthectic Kolaka belum dapat dikonfirmasi terkait perisitiwa tersebut.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *