Nasionalinfo.Com, Kolaka – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Rahabite, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali dipertanyakan.
Hampir satu tahun kasus tersebut bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kolaka, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai ujung penanganannya. Kondisi itu memantik kritik keras Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia (LDPI) Sulawesi Tenggara.
LDPI menilai lambannya penanganan perkara yang menyangkut dana negara untuk masyarakat petani tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan kepada publik.
“Ini dana negara untuk petani. Kalau sudah satu tahun tidak ada progres yang jelas, publik berhak bertanya: ada apa dengan Tipidkor Polres Kolaka?” tegas Ketua LDPI Sultra, Sugiarto.
Menurutnya, pihak LDPI menerima sejumlah informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PSR Desa Rahabite. Dugaan tersebut antara lain menyangkut kelompok tani, data penerima bantuan, hingga realisasi sejumlah item pekerjaan.
Sugiarto menyebut, persoalan semakin serius karena penyidik Tipidkor disebut telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sekitar 100 anggota kelompok tani penerima program PSR, termasuk ketua kelompok, bendahara dan pendamping PSR.
“Kalau pemeriksaan sudah dilakukan terhadap banyak pihak, masyarakat tentu bertanya, sejauh mana hasilnya? Jangan sampai proses pemeriksaan berjalan, tetapi perkara justru tidak bergerak,” ujarnya.
Dugaan Anggaran Tumbang-Chipping Jadi Sorotan
Salah satu item kegiatan yang menjadi perhatian LDPI adalah tumbang-chipping, yakni kegiatan menumbangkan dan mencacah tanaman sawit tua menggunakan alat berat sebagai bagian dari proses peremajaan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima LDPI, diduga tidak terdapat tanaman sawit yang diremajakan di lokasi penerima program sebagaimana mestinya.
“Item tumbang-chipping itu diperuntukkan bagi sawit yang sudah tidak produktif dan harus diremajakan. Persoalannya, informasi yang kami terima, di Desa Rahabite tidak ada pohon sawit yang diremajakan. Kalau memang tidak ada pekerjaan tersebut, lalu bagaimana anggarannya dicairkan dan dipertanggungjawabkan?” kata Sugiarto.
LDPI menduga persoalan tidak berhenti pada item tumbang-chipping. Mereka juga menyoroti dugaan adanya kelompok tani yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, data penerima ganda serta dugaan pencairan anggaran yang tidak sejalan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Meski demikian, LDPI menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti.
Kapolres Diminta Jangan Biarkan Kasus Menggantung
Atas kondisi tersebut, LDPI Sultra secara terbuka mendesak Kapolres Kolaka melakukan evaluasi terhadap kinerja tim penyidik Tipidkor yang menangani perkara tersebut.
“Sebagai lembaga kontrol, kami menghormati proses hukum. Tetapi proses hukum juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Sugiarto meminta Kapolres Kolaka memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polres Kolaka runtuh hanya karena satu kasus yang tidak kunjung dituntaskan,” katanya.
LDPI Sultra juga meminta agar aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian negara, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, penyidik juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status perkara agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kolaka terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana PSR Desa Rahabite, termasuk hasil pemeriksaan, hasil audit maupun status hukum perkara tersebut.










