Nasionalinfo.Com, Medan – Pembobol brankas Efendi (36) terpaksa harus di hadiahi timah panas oleh petugas Polsek Medan Labuhan karena berusaha melakukan perlawan saat di tangkap, Rabu 25/9/19.
Sebelum dibedil, Warga Jalan Boxit Lingkungan IV Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli ini melakukan tindakan pembobolan brankas pencurian uang senilai 250 Juta rupiah milik PT Surya Mas Metal Prima pada Kamis 19 September 2019 lalu.
Pria Pengangguran tersebut dibedil karena tidak mengindahkan petugas dan berusaha coba melarikan diri,diberi tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas sewaktu dilakukan penangkapan.
Pelaku dikenali berdasarkan rekaman kamera CCTV, yang ada diperusahaan tersebut
Pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka berada di Polres Pelabuhan Belawan karena sedang mengurus SIM C. Tanpa mengalami kesulitan, akhirnya tersangka diciduk di kantor Satlantas.
” Pelaku merupakan residivis kasus yang serupa. Ia ditangkap setelah berhasil membawa kabur uang senilai ratusan juta dari dalam brankas,” ujar Kapolres Belawan
Kapolres Belawan AKBP Ikhwan SH MH, didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari dalam siran persnya menjelaskan , penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di Mapolres Belawan.
“Menindak lanjut informasi tersebut, pelaku yang diketahui sedang berada di Polres Belawan, berhasil diamankan Tim Opsnal 7.3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Deny Indrawan,” jelas AKBP Ikhwan
Usai diamankan, Ikhwan menerangkan, selajutnya tersangka di bawah ke rumah suadara Vina Widana yang diketahui tempat penyimpanan uang curian tersebut.
” Sewaktu pelaku dilakukan pengembangan di rumah Saudaranya Jalan Suryadi Pasar IV, Desa Sampali. Vina Widana tak berada di tempat. Oleh karena itu, tersangka diboyong kembali ke dalam mobil. Namun,resedivis yang terkenal sadis dalam melancarakan aksinya melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa memberikan tegas dan terukur. Karena letusan sejata api yang dikelurkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” terang Kapolres
Saat ini, kata Ikhwan, tersangka langsung dijebloskan ke trali besi untuk mempertannggung jawabkan perbuatanya.
“Imbas perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 363 KHUPIdana dengan acaman tujuh tahun penjara. Dari tangan residivis ini petugas menyita barang bukti berupa berangkas, sehelai baju, celana jeans, sebo, tas, tang, kunci pas, tiga ponsel seluler dan uang tunai Rp. 2.030.000,” tandasnya.
Laporan : Surya atm
Editor : Redaksi