Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim) menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir, S.Pd. M.Pd Selasa (9/11/2021) siang.
Dalam sambutannya, Plh Bupati menyampaikan Bahwa sektor unggulan dan percepatan pembagunan Infrastruktur Dasar. Tema pembangunan tersebut kemudian dijabarkan kedalam 4 (Empat) prioritas sebagai fokus pembangunan yakni, Pembangunan manusia melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan, Penguatan konektifitas dan pemerataan infrastruktur, Peningkatan nilai tambah Ekonomi melalui sektor Pertanian, Pariwisata dan Kesempatam Kerja, kemudian Pelestarian Lingkungan Hidup, pengembangan Budaya dan tata Kelola Pemerintahan.
Lebih lanjut disampaikannya, Pembangunan Daerah Tahun 2022 yaitu “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian masyarakat di sektor riil, serta peningkatan SDM dan Percepatan pembagunan infrastruktur.
“Adapun pengurangan angka kemiskinan yaitu diimplementasikan dalam program-program pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja khususnya bagi keluarga miskin serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi diimplementasikan ada pada program-program pembangunan pelayanan dasar, yaitu pembangunan sektor unggulan melalui revitalisasi sektor pertanian,
perkebunan dan perikanan air tawar,” ucap plh Bupati Koltim.
Kata Plh Bupati, pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengembangan Budaya melalui Prioritas perencanaan belanja daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 menitik beratkan pada pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi COVID-19, pencegahan/penanganan stunting, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) serta meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dengan mengangkat vitalitas sektor pertanian dan pariwisata sesuai dengan visi misi Kabupaten Kolaka Timur.
Lebih rinci Belli menggamblangkan gambaran singkat mengenai Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 adalah Target Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 682.636.736.379,20 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Dua Puluh Sen).
” Pendapatan asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp18.415.270.541,00 (Delapan Belas Milyar Empat Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah). Pendapatan Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp4.777.997.337,00 (Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.688.000.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp7.399.273.204,00 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Rupiah), Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp 4.550.000.000,00 (Empat Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” paparnya.
Pendapatan Transfer pada tahun 2022 adalah sebesar Rp656.855.060.282,20 (Enam Ratus Lima Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Sen). Dengan rincian Pendapatan Transfer meliputi:
- Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp 626.136.611.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Enam Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah) yang terdiri dari Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa yang terdiri dari Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp379.028.144.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Dua Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp26.400.146.000,00 (Dua Puluh Enam Milyar Empat Ratus Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
- Dana Transfer Khusus yang terdiri atas DAK Fisik sebesar Rp54.683.131.000,00 (Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Satu )
- Non Fisik sebesar Rp71.999.796.000,00 (Tujuh Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) Dana Insentif Daerah ditargetkan sebesar Rp 6.702.632.000,00 (Enam Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Dana Desa ditargetkan sebesar Rp 87.322.762.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)
- Pendapatan Transfer Antar Daerah yang terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp30.718.449.282,20 (Tiga Puluh Milyar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Sen)
Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yaitu :
- Target Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp7.366.405.556,00 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas kesehata tingkat lanjut.
- Belanja direncanakan sebesar Rp731.363.040.648,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah). Adapun Penjelasan atas masing-masing kelompok belanja.
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Pada Tahun Anggaran 2022 meliputi : -Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga. Arah Kebijakan setiap belanja yaitu adalah sebesar: Rp391.330.819.541,17 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Riga Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah Tujuh Belas Sen) belanja ini diarahkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
- Belanja pada Anggaran Operasi
Belanja Modal, direncanakan sebesar Rp208.041.630.106,83 (Dua Ratus Delapan Milyar Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Enam Rupiah Delapan Puluh Tiga Sen) yang diarahkan untuk Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset tetap lainnya. - Belanja Tidak Terduga, belanja yang dipersiapkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharap terjadi berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan Keperluan mendesak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Pada Tahun Anggaran 2022 Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp4.125.000.000,00 (Empat milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Belanja Transfer, diarahkan untuk belanja bantuan keuangan kepada Desa. Pada tahun 2022 direncanakan Belanja Transfer yaitu sebesar Rp127.865.591.000,00 ( Seratus Dua Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
Rencana Pembiayaan Kabupaten Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2019 terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu, Penerimaan Pembiayaan kebijakan Penerimaan Pembiayaan diarahkan untuk menampung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp52.726.304.268,80 (Lima Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Sen) yang terdiri dari :
a). Asumsi untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp25.826.304.268,80 (Dua Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Sen) b).Penerimaan Hibah Belanja Rekonstruksi, Rehabilitasi Pasca Bencana sebesar Rp.26.900.000.000,00 (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah)
Pengeluaran Pembiayaan
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan diarahkan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Bank Sultra, dimana pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah), PDAM sebesar Rp500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah) dan PERUSDA sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
“Kami selaku Pemerintah Daerah tentunya mengharapkan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam pembahasan nantinya, sehingga APBD Tahun 2022 dapat segera ditetapkan, yang pada akhirnya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai ini.” Tutup Belli dalam sambutanya.
Sementara itu Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasi, S.Pd, M.Pd menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2022 ini dengan melakukan pembahasan dengan badan anggaran (Banggar).
“Terimakasih Pak Plh Bupati atas kerjasamanya dalam proses penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD 2022. Dokumen ini akan segera kami bahas bersama dengan Banggar agar nantinya bisa segera ditetapkan menjadi KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2022,” kata Suhaemi.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para wakil pimpinan DPRD, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda dan Kepala OPD.
Laporan : Abdul Rahim