PT. Patrindo Jaya Makmur Diduga Serobot Lahan Warga Ditanjung Patikala Kolaka Utara

Nasionalinfo.Com, Kolut – Diduga serobot Lahan Warga, Kuasa hukum Ahli waris Andi Kaso Mustaman kembali mendatangi Polres Kolaka Utara guna menindak lanjuti laporan yang diadukan sejak bulan januari 2019, terkait Aktifitas Pertambangan Ore Nikel yang dilakukan Pt. Patrindo Jaya Makmur di Tanjung Patikala Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara.

Irsat Djafar. SH, selaku kuasa hukum ahli waris Andi Kaso Mustaman saat ditemui awak media mengatakan, hari ini kami datang ke polres Kolaka Utara, dalam hal menanyakan kelanjutan laporan tertanggal 8 januari 2019. laporan itu menurutnya harus dibuktikan ada unsur pidananya atau tidak.

” Laporan kami sudah 10 bulan tapi sampai saat ini belum ada kepastian dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kolaka Utara. Kami hanya minta kesimpulan ada unsur pidananya atau tidak terkait penyerobotan lahan yang di lakukan PT. Patrindo Jaya Makmur sejak tahun 2018 “, ucap Irsat Djafar. Rabu 20/11/19.

Irsat menjelaskan bahwa, tanah yang di tambang Pt. Patrindo Jaya Makmur itu sudah bukan lagi status tanah adat, tapi sudah menjadi tanah bekas adat karena ahli waris mempunyai surat yang bersegel yang di berikan Lamappe Opu to Tenrioddang ke Andi Kaso Mustaman.

” Dulu tanah tersebut tanah adat tapi sudah berubah menjadi tanah bekas adat, ahli waris punya bukti surat segel 8 Agustus 1924 “, ungkap Irsat selaku kuasa Hukum ahli waris

Menurutnya, luas lahan warga kurang lebih Dua Ribu Lima Ratus hektar. Hingga saat ini Pt. PJM masih melakukan aktifitas pertambangan di lahan warga, namun hingga sampai hari ini pihak perusahaan belum memunta ijin kepada ahli waris.

” Kami hanya meminta bagaimana pihak perusahaan beretikat baik meminta izin kepada kami selaku pemilik lahan “, pintanya.

Lebih jelas Irsat menjelaskan bahwa Perusahaan Pt. PJM memang memiliki IUP, tapi izin pertambangan itu yang maksud mengolah kandungan atau izi kandungan, pihak kami ini selaku menguasai tanah dalam hal ini Ali waris itu yang kami kuasai itu adalah permukaan sehingga kalau dia melewati permukaan itu ada kompensasi.

Harapan kami pihak perusahaan koperatif meminta pihak kami yang menguasai tanah untuk meminta ijin, paling tidak di bicarakan kesepakatan. Namun sampai saat ini belum ada kompensasi dari pihak penambang, komunikasi juga tidak ada, jadi mereka terkesan tertutup,aktifitas lancar.
Bahkan kapal tongkang mereka sudah mau sandar lagi di pelabuhan.

Sementar ini kami juga menunggu perkembangan dari pihak kepolisian polres Kolaka Utara. Tadi kami sudah ketemu dengan kasat Reskrim dia minta diberikan waktu satu sampai 2 minggu untuk menyelesaikan persoalan ini.
Apakah ini ada unsur pidananya atau unsur perdata.

” Kami rumpun keluarga besar almarhum Andi kaso di dampingi kuasa hukum menuntut dan meminta agar segera di lakukan pertemuan antara ahli waris didampingi kuasa hukum dengan pihak perusahaan dan atau pihak terkait “, tutupnya

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan PT. Patrindo Jaya Makmur belum bisa dihubungi terkait dugaan penyerobotan lahan warga di Tanjung Patikala Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara.

Laporan : Musriadi
Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *