Nasionalinfo.Com, Jakarta – Beberapa waktu lalu diduga telah terjadi kolaborasi ilegal mining di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) yang dimana perusahaan trading diduga PT. Rifki Dan Raisha Anursyah (RRA) dan PT. PUM telah melakukan kegiatan pengangkutan ore hasil ilegal mining di lahan celah PT. KTR (koridor) kemudian mengapalkannya di jetty PT. KTR Kec. Batu Putih Kab. Kolaka Utara (Kolut) Prov. Sulawesi Tenggra (Sultra).
Pasalnya, sampai hari ini belum adanya proses hukum dari pihak aparat penegak hukum (APH).
Kordinator Sultra Forum Lingkar Tambang, Dendi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan aksi demonstrasi di mabes polri meminta agar bareskrim polri segera memproses kasus tersebut.
“Saya bersama teman-teman sudah aksi demonstarsi di mabes polri dengan harapan Dirtipiter bareskrim polri bisa segera menindak ketiga perusahaan yakni PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) selaku pemilik IUP,Dokumen,dan Jetty kemudian PT. RRA dan PT. PUM selaku perusahaan trading dan kedua tongkang dgn nomor BG HL 3301 dan tongkang Pacific 311″ungkapnya.selasa(11/06/24)
Dendi juga menambahkan bahwa, kegiatan ilegal mining dengan kolaborasi metode yang sama diduga telah terjadi beberapa kali.
“Menurut informasi masyarakat batu putih hal tersebut telah terjadi kesekian kalinya untuk itu kami menilai bahwa ketiga perusahaan ini kebal hukum dan polda sultra gagal menciptakan zero ilegal mining”tegasnya pada awak media.
“Kami juga meminta agar dirtipiter bareksrim polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Propam Polri segera menyelidiki adanya okmun polda sultra dan polres kolaka utara yang diduga ikut membantu mulusnya kegiatan ilegal mining di IUP PT. Kasmar Tiar Raya”tutupnya
Sampai berita ini terbit belum adanya jawaban/tidak menjawab dari pihak perusahan yang sebagaimana dimaksud
Laporan : Tim