Polsek Helvetia Dinilai Lamban Tangani Kasus Curas

NASIONALINFO.COM – SUMUT: Sarinah Br. Siregar (42), warga Jalan Klambir V Gg. Anisa Lala No.162. Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Medan, mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Helvetia. Pasalnya, setelah dirinya melaporkan kasus penganiayaan dan perampokan yang dilakukan oleh anak tirinya, Selasa 1 Oktober 2019

Tertuang dalam laporan polisi LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Mdn Helvetia, pada Rabu, tanggal 19 Juni 2019 lalu, namun hingga saat ini belum ada satupun pelaku yang diamankan.

Padahal akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam disekujur tubuhnya dan juga kerugian sejumlah harta benda akibat dibawa kabur para pelaku.

Yang lebih anehnya, ketika korban melaporkan kasus tersebut, penyidik Polsek Helvetia hanya menerima laporan penganiayaannya saja, sementara untuk kerugian harta benda yang dialami korban tidak tertuang dalam surat laporan pengaduan.

“Aneh memang penyidik Polsek Helvetia ini, padahal selain dianiaya, harta benda milik saya juga dibawa kabur para pelaku. Namun ketika saya laporkan kasus tersebut, pihak penyidik hanya menerima laporan kasus penganiayaan yang tertulis didalam berita acara surat laporan, untuk kerugian harta benda yang saya alami tidak masuk dalam surat laporan, hingga akhirnya dengan terpaksa saya laporkan kembali kasus perampokan harta benda yang notabenenya milik saya diantaranya, mobil, sepeda motor, surat tanah, uang tunai, surat kendaraan dll, ke Mapolrestabes Medan”, ujar Sarinah.

Sarinah juga mengaku kecewa, ketika pihak penyidik Polsek Helvetia melakukan konfrontir, yang mempertemukan dirinya dengan para pelaku, hingga ujung-ujungnya pelaku mengembalikan mobil dan sepeda motornya ke Mapolsek Helvetia tanpa ada menahan tersangkanya.

“Saya pernah dipertemukan dengan para pelaku, tetapi tak menghasilkan solusi, padahal akhirnya penyidik menetapkan pelaku menjadi tersangka, namun terkesan untuk menyenangkan hati saya sebagai korban, terbukti hingga kini belum juga ditangkap.

Yang lebih anehnya lagi pelaku juga bisa seenaknya mengembalikan mobil dan sepeda motor milik saya ke Mapolsek Helvetia tanpa ada menahan pelakunya. Padahal notabenenya mobil dan sepeda motor saya itu diambil paksa dan dibawa kabur mereka (para pelaku), karena memang mobil dan sepeda motor itu saya beli dengan hasil keringat saya mencari uang, terbukti surat-surat mobil dan sepeda motor tersebut atas nama saya pribadi”, beber Sarinah.

Akibat lambannya penanganan kasus tersebut, Sarinah Siregar berencana melaporkan pihak penyidik Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut.

Ingat Perkataan Bapak kapolri Tito Karnovian Menyatakan Bahwasanya Pihaknya Pertiga Bulan Lamban Menangani Kasus Apapun,Maka Anggota nya Siap Menerima Evaluasi.

“Intinya saya merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini, sudah lebih kurang empat bulan lamanya tak jelas. Dalam hal ini saya merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, jadi saya sudah kordinasi dengan penasehat hukum, kasus ini akan segera kami laporkan ke Propam Polda Sumut yakni pengaduan masyarakat (Dumas)”, ungkapnya.

Terkait sejauh mana tindak lanjut laporan pengaduan korban Sarinah Siregar, Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Suyanto Usman
yang dikonfirmasi lewat telpon selulernya, Senin (30/9/2019) mengatakan, sudah menetapkan tersangkanya, dan telah mencoba melakukan penangkapan tapi tak berhasil “ujarnya”.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami datangi rumahnya tapi belum ketemu. Manakala ada info bisa juga dibagi untuk mempercepat”, ucap Iptu Suyanto.

Sementara itu, Kapolsek Helvetia AKP Saudur Br. Sitinjak yang juga dikonfirmasi lewat telpon selulernya, Senin (30/9/2019) menyebutkan masih mengejar tersangka.

“Bantu kami informasi bang kalo Tsk nya terlihat”, ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, Tragis….! nasib yang dialami Sarinah Siregar, warga Jalan Klambir V Gg. Anisa Lala No.162. Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Medan ini.

Pasalnya wanita yang berprofesi sebagai Pemred(pimpinan redaksi) disalah satu media online di medan ini, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak tirinya. Tidak hanya sampai disitu saja sejumlah harta benda dan uang tunai yang notabenenya milik korban.

(Sigit)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *