Nasionalinfo.Com, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama personil Polsek Rate – rate berhasil menangkap otak pencurian kendaraan bermotor bersama empat rekannya yang masih di bawah umur.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa didampingi Kasat Reskrim Akp I Gede Wayan Pranata Wiguna bersama Kapolsek Rate – rate Akp Edison dalam keterangan Persnya di halaman mapolres Kolaka mengatakan, bahwa penangkapan otak spesialis Curanmor bersama empat orang rekannya berhasil di tangkap Tim elang anti bandit 007 bersama personil polsek rate – rate berkat laporan pemilik rental mobil yang di bawah tersangka dan laporan masyarakat yang kendaraannya hilang alias dicuri.
” Otak curanmor berinisial L berhasil di tangkap di Kabupaten Kolaka timur berkat adanya laporan pemilik rental mobil yang dibawah tersangka dan masyarakat koltim yang kendaraan roda duanya di curi. Saat di tangkap barang bukti yang berhasil diamankan 7 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang di rental tersangka,” ungkap Saiful Mustofa. Senin 24/2/2020.
Lanjut kata Kapolres, menurut pemilik mobil rental merek xenia warnah merah yang di rental tersangka bahwa sewa rental belum pernah dibayar bahkan pengakuan pelaku kepada penyidik STNK mobil rental digadaikannya kepada seseorang yang masih status DPO.
” Modus pelaku mengintai kendaraan yang sedang parkir kemudian mobil rental di gunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya, meski sepeda motor dalam keadaan terkunci saat terparkir, ” beber Saiful Mustofa.
Masih kata Kapolres, dalam melakukan aksinya tersangka L di bantu empat orang rekannya yang masih di bawah umur, dari hasil pengembangan ini masing-masing kendaraan di amankan di wilayah Kolaka, Konawe utara dan di wilayah Hukum Polres Kendari.
“ Tersangka L melakukan aksinya di bantu empat orang rekannya yang masih di bawah umur. Empat orang pelaku lainya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur dan berstatus pelajar dan proses masih berjalan, ” Kata Kapolres.
Dari pengakuan tersangka L, jumlah kendaraan yang berhasil di curi sebanyak 20 unit. Tujuh diantaranya sudah di amankan dan lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan.
” Pelaku L di sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 3E-4E KUHP subsidier Pasal 302 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” tutup Kapolres Kolaka Akbp Saiful Mustofa.
Laporan : AO