Polemik Pulau Maniang, Buyer Merasa di Tipu Direktur PT. 722 Internasional

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Direktur PT. 722 Internasional yang merupakan mantan Anggota Polres Kolaka berinisial AB yang mengundurkan diri dari kesatuan Polri diduga telah melakukan penipuan terhadap mitra kerjanya terkait Kontrak Jual Beli Nikel Kadar Rendah di Kecamatan Wondulako, Kabupaten Kolaka.

Perwakilan Pihak Buyer saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemuatan ore Nikel di Pulau Maniang.

” Kami tidak mengetahui kalau ore nikel yang dimuat itu dari Pulau Maniang, karena sesuai dengan Kontrak kami dengan PT.722 Internasional ore nikel tersebut berasal dari IUP PT. Surya Lintas Gemilang yang berada di Jetty Dharma Rosadi Internasional ( DRI ),” ucap Kurnia. Jum’at, 16/6/2023.

Kata Kurnia, berdasarkan kontrak jual beli Ore Nikel kadar rendah dan kami sudah melakukan pencekan di jetty DRI ada Ore Nikel maka atas dasar tersebut kami ( Buyer red,) mengeluarkan Shipping Instruction ( SI ) untuk jetty DRI.

” jadi jelas SI kami di jetty DRI bukan di Pulau Maniang, jadi kalau di sangkut pautkan dengan Pulau Maniang jelas kami tidak tahu, karena sudah ada komitmen kami dengan PT. 722 bahwa barang nikel yang di muat berasal dari IUP SLG, barang yang dimuat Legal secara hukum dan jika ada kaitan dengan proses hukum kami tidak ada kaitannya,” ungkap Kurnia.

Kurnia selaku perwakilan pihak Buyer  merasa di tipu oleh PT. 722 Internasional karena tidak sesuai dengan komitmen saat melakukan kontrak jual beli nikel kadar rendah.

” Akibat ulah Andi Baso selaku Direktur PT. 722 kami seperti ini, kami merasa di tipu dan dirugikan karena kami juga sudah memberikan uang ratusan juta kepada Andi Baso, sampai saat ini dia tidak bisa di hubungi ( menghilang ),” ketusnya.

Kurnia menambahkan bahwa dirinya selaku perwakilan dari Buyer sudah melayangkan somasi secara lisan dan via WhatsApp Bahkan sudah memutuskan kontrak jual beli Nikel dengan PT. 722 Internasional.

“Kami sudah Somasi Andi Baso selaku Direktur PT. 722 Internasional secara lisan dan via WhatsApp namun belum ada tanggapan dan penjelasan, jika somasi kedua belum juga di tanggapi maka kami akan melakukan langkah Hukum, ” kecamnya.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa pemuatan ore nikel di Pulau Maniang kami tidak terlibat dan tidak mengetahui jika ore nikel tersebut dari pulau maniang, jika dalam proses penegakan hukum kami dimintai sebagai saksi maka kami akan siap hadir dan memberikan keterangan.

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *