Nasionalinfo.Com, Kendari – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat ( KMSM ) melakukan aksi demontrasi di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (15/06/2023).
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat mendesak Kepala BPOM Kota Kendari untuk mengevaluasi kinerja pegawainya yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan beberapa kosmetik pada salah satu salon kecantikan.
Dalam orasinya, Karmin, S.H selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum pegawai BPOM tersebut tidak sesuai dengan SOP BPOM. Pasalnya BPOM di sini hanya sebagai badan pengawas yang seharusnya melakukan pembinaan bila ditemukan barang ilegal.
“Tugas BPOM hanya sebagai pengawas, tidak berhak melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang diduga ilegal. Kalaupun melakukan penarikan dan pemusnahan seharusnya BPOM tidak bertindak sendiri, harus ada pengawalan dari instansi terkait,” ujar Karmin.
Untuk itu dirinya meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari untuk secara tegas menindak oknum tersebut, dan meminta maaf.
Hal senada juga disampaikan oleh salasatu praktisi hukum Dr. HC. Supriadi, S.H., M.H., Ph. D bahwa apa yang dilakukan pihak BPOM Kota Kendari tidak sesuai SOP, dikarenakan dalam surat tugas nomor PW 010527 A di mana poin satu (1) menjelaskan melakukan intensifikasi.
“Berarti bila mengacu dari surat tugas tersebut, BPOM baru turun melihat kondisi dari semua pengguna prodak yang mana tidak sesuai dengan aturan, seharusnya dilakukan pembinaan dulu, bukan langsung ditarik dan dimusnahkan,” jelasnya.
Kata Supriadi, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 98 pada pasal 6 dikatakan bahwa BPOM dalam melakukan tindakan baru sekedar mengambil sampel. Masalah pemusnahan jelas diatur dalam KUHAP di mana dalam pasal 7 secara tegas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri. Namun dalam hal ini Polri tidak dilibatkan.
Selain itu, dalam pasal 1 ayat 17 juga ditegaskan tentang mekanisme, prosedural penyitaan, penyitaan baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Tapi ini semua tidak dilakukan.
“Apa yang dilakukan pihak BPOM tidak sesuai SOP, jadi patut diduga ini murni perampasan dan saya menganggap pihak BPOM melakukan penyelewengan jabatan,” pungkasnya.
Untuk itu dirinya menegaskan dan meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari agar oknum pegawai tersebut diperiksa dan diproses.
Saat gelar aksi demo di Kantor BPOM Kota Kendari, massa aksi diterima langsung oleh Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc.
Menurutnya di BPOM ini banyak tupoksi, seperti tupoksi pengawasan, tupoksi komunikasi dan informasi, tupoksi pengujian, dan tupoksi penindakan.
“Jadi terkait dengan kegiatan yang kami lakukan beberapa Minggu terakhir ini adalah kegiatan pengawasan rutin. Dan itu edaran dari pusat. Dengan sasaran kosmetik yang ada di klinik dan di salon, dan itu sudah kami lakukan di beberapa tempat,” jelasnya.
Sementara terkait kenapa tidak ada instansi lain yang ikut dalam kegiatan tersebut, lanjut Riyanto, itu karena hanya kegiatan pengawasan, jadi hanya dilakukan oleh tim BPOM sendiri.
“Saat tim melakukan pengawasan di beberapa tempat, didapatkan salasatu salon yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar. Prodak kosmetik yang tidak terdaftar itu dibawa petugas atas persetujuan dari pemilik atau karyawan salon tersebut. Jadi ini sudah sesuai dengan SOP,” jelasnya.
Usai melakukan aksi demontrasi di Kantor BPOM Kota Kendari, massa aksi melanjutkan aksinya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Saat melakukan aksi demontrasi di Kantor DPRD Kota Kendari, massa aksi diterima oleh Ismail selaku Koordinator Komisi III, dan akan diagendakan gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) pada tanggal 28 Juni 2023 bersama pihak BPOM dan pihak kepolisian.
Laporan : Haidir