Nasionalinfo.Com, Kendari – Melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, Polda Sultra akan terus menindak para pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin.
“Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ungkap AKBP Edi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
















