Nasionalinfo.Com, Koltim – Pj Kades Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur di tetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2022.
Ardin ( 47 ) diduga telah melakukan korupsi Dana Desa pada pengelolaan kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu, kegiatan Pembuatan Jalan Usaha Tani, kegiatan Pembangunan Penyulingan Nilam, kegiatan Pembuatan Kolam Ikan, dan kegiatan Operasional Penanganan dan Pencegahan COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin saat di hubungi media ini membenarkan adanya oknum Kepala Desa di Kolaka Timur yang di tetapkan sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
” tahap dua dari Polres Kolaka timur, Ardin ( 47 ) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022. atas perbuatannya negara mengalami kerugian Rp 554.805.500,” ucap Bustani. Selasa, 1/4/2026.
Kata Bustanil, atas perbuatannya Pj Kades Woiha jerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
” Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak kategori IV Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Atau Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” ungkapnya.












