Nasionalinfo.com, Koltim – Yusran (38) terpaksa harus mendekam didalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Rate Rate, Kolaka Timur (Koltim) lantaran diduga telah menganiaya wanita yang tidak lain adalah kakak iparnya Rosnaeni (50).
Banit Reskriminal Rate – Rate Bripka Rusdianto L, SH selaku penyidik Polsek Rate rate yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (12/7) menjelaskan bahwa Yusran adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bertugas dilingkup Dinas Kesehatan Pemda Koltim. Tepatnya di Puskesmas Tirawuta Ialalu menceritakan kronologis kasusnya kepada awak media.
“Kejadiannya itu di Desa Poni Poniki, Kecamatan Tirawuta. Awalnya, pada Jumat, sekitar pukul 7 pagi tadi, korban atas nama Rosnaeni sedang berada di teras rumahnya bersama suaminya yang diketahui menderita stroke. Saat itu ia sedang memberi makan suaminya. Tiba tiba tersangka Yusran, adik ipar korban, datang karena adanya permasalahan, lalu melontarkan perkataan kasar. Hal tersebut memancing amarah korban, lalu terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Tersangka mengeluhkan posisi tumpukan batu merah yang dianggapnya menghalangi jalan. Menurut penyidik, material tersebut memang dipersiapkan korban untuk membangun kios dagang. Tumpukan tersebut tepat berada di atas tanah korban, namun berbatasan dengan tanah tersangka, sehingga ada sebagian tumpukan yang melebar ke tanah tersangka.
Yusran lalu menyuruh korban untuk segera memindahkan tumpukan batu merah tersebut hari ini juga. Jika tidak dilaksanakan, Yusran mengaku akan membunuh kakak ipar bersama suaminya.
Ditengah cekcok mulut yang begitu panjang, tersangka yang diselimuti amarah, lalu mendorong dan memukul bahu kanan korban hingga jatuh tersungkur. Tak hanya itu, korban juga mendapat pukulan di kepala, tepatnya di jidat kanan.
Melihat hal tersebut, seketika itu spontan warga berdatangan untuk melerai. Warga lalu melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Tirawuta untuk dilakukan pengobatan.
“Dengan kejadian ini, sehingga kami bertindak atas adanya pengaduan dan laporan masyarakat. Tadi siang kami menuju TKP dan mengamankan tersangka. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari tersangka,” terangnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan di Polsek Rate Rate. Ia disangkakan dengan pasal penganiayaan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukumannya 2,8 tahun penjara.”Tutup Rusdianto.
Laporan : Abdul Rahim
Editor : Redaksi