Pj Bupati Sulwan Abunawas Lantik 585 Ketua dan Anggota BPD Se-Kolaka Timur

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur -PPj. Bupati Kolaka Timur (Koltim) Ir. Sulwan Abunawas, SH. M.Si melantik 585 Ketua dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa ( BPD ) terpilih se Kolaka Timur Periode 2021 – 2027 di Aula Pemda Kolaka Timur. Kamis, 16/12/2021.

Mengawali sambutannya Sulwan Abunawas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Ketua dan anggota BPD terpilih periode 2021-2027. Dan juga ucapan terima kasihnya ditujukan kepada para panitia penyelenggara pemilihan anggota BDP di pada 117 Desa di 12 Kecamatan se-Kabupaten Kolaka Timur.

“Atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan, panitia penyelenggara sehingga pelaksanaan pemilihan dapat terlaksana dengan baik. Momentum ini akan menambah semangat dalam upaya kita membangun Kabupaten Kolaka Timur.” Ucap Sulwan dalam sambutannya.

Lebih lanjut Sulwan menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peraturan Bupati Kolaka Timur No 56 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Berdasarkan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa pada Bab I ketentuan umum pasal 1 BPD atau dengan nama lain, lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pada bagian keenam di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawarat Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan, Pemerintahan Desa,” jelasnya.

Lanjut kata Sulwan, berdasarkan Permendagri No 110 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kolaka Timur No 56 tahun 2019, BPD mempunyai tugas hak, kewajiban dan wewenang secara umum yaitu memiliki fungsi dan tugas antara lain, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

” hak anggota BPD diantaranya menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDesa, dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDesa, APBD Kabupaten, APBD provinsi, APBN, maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat,” kata Sulwan.

Masih kata Sulwan dalam sambutannya, kewajiban anggota BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan UUD RI tahun 1945, serta mempertahankan dan memeliharan keutuhan negara kesatuan RI, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan, serta menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.

Adapun kewenangan anggota BPD diantaranya adalah melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sulwan juga menambahkan bahwa BPD merupakan pilar kokohnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai lembaga aspirasi dan pengawasan dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera.

“Oleh karena itu, kepada anggota BPD yang baru saja disahkan, kami harapkan agar segera menyesuaikan diri dan bekerja memahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat,”harapnya.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra ini meminta kepada seluruh anggota BPD yang baru saja disahkan agar selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka di dalam bekerja.

“Selain itu jangan lupa melakukan pengawasan dan menyatakan pendapat dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat, menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dengan bijaksana dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diamanatkan,” pintanya.

Sulwan menegaskan bahwa terkait tunjangan anggota BPD Kolaka Timur yang baru saja disahkan periode 2021-2027 akan dibayarkan mulai Januari 2022.

” terkait peraturan Presiden No 14 tahun 2021 tentang perubahan, atas Peraturan Presiden No 99 tahun 2020. tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi, dalam rangka penanggulangan pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga diwajibkan kepada anggota BPD, kepala desa dan perangkatnya untuk segera melakukan Vaksinasi,” tutup Pj Bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *