Peringati Hari Lalu Lintas Ke-65, Polres Bantaeng Musnahkan 115 Knalpot Racing

Nasionalinfo.Com, Bantaeng – Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng memusnahkan 115 knalpot racing/bising hasil penindakan periode Januari – Juli 2020 bertepatan di hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -65, bertempat di halam mapolres Bantaeng, Selasa, 22/9/2020.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH, di hadapan awak media menjelaskan bahwa knalpot yang dimusnahkan hari ini dari hasil penindakan personil satuan lalu lintas Polres Bantaeng periode Januari 2020 hingga Juli 2020.

” Para pelanggar dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Polisi bahkan dengan tegas langsung melakukan pemusnahan terhadap knalpot tersebut,” ucap Kapolres Wawan Sumantri.

Lanjut Kapolres Bantaeng, Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dengan perincian 10 knalpot mobil dan 105 knalpot motor.

” hari ini 115 knalpot racing yang kita potong menggunakan mesin potong, 10 knalpot  mobil dan 105 knalpot motor,” tutur kapolres.

Menurut Akbp Wawan Sumantri, knalpot yang tidak sesuai ketentuan yang kerap dipakai balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya akan selalu mengantisipasi dan menekan aksi tersebut dengan rutin melakukan razia.

” Sejatinya knalpot Racing digunakan hanya pada saat ada balapan Resmi bukan digunakan di jalanan umum, karena dapat mereshkan masyarakat. Saya harap kepada personil lalu lintas agar selalu menciptakan ketertiban di masyarakat dengan cara menindak para pengguna knalpot bising yang sering meresahkan masyarakat,” tutup Kapolres Bantaeng Akbp Wawan Sumantri.

Laporan : Irwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *