Perda RTRW Koltim, Pro Rakyat Atawa Pengusaha ???
Oleh: Tamsil P. Amir
Tokoh Perwakilan Pemuda Pemudi Pencinta Kelestarian Alam Warga Kolaka Timur
Perasaan Duka hati yang amat mendalam cukup dirasakan bagi sosok Salah Seorang Warga Tamsil P. Amir Tokoh perwakilan generasi pemuda pemudi pencinta keasrian hutan alam Kolaka Timur yang miris Hatinya Karena Merasa Kehilangan kelestarian keindahan kawasan alam rawa tinondo sebagai kawasan strategi nasional kearifan lokal kebanggaan masyarakat Kolaka Timur.
Sesuatu yang seharusnya dijaga dan di lindungi demi keselamatan kehidupan anak cucu masyarakat koltim kedepan. kawasan strategis Nasional.
Setelah pembahasan mandek selama kurang lebih empat tahun, akhirnya Ranperda RTRW Kab. Kolaka Timur disahkan oleh DPRD bersama Pemda melalui rapat paripurna DPRD Koltim yang digelar Senin 13 Juli 2020.
Pengesahan itu sendiri sebenarnya mengalami perlawanan dari beberapa fraksi dan anggota DPRD Kab. Kolaka Timur yang ditandai dengan adanya aksi walk out dari 9 anggota DPRD.
Pertanyaan kemudian, apakah RTRW yang sudah diperdakan itu pro rakyat atau tidak?, pertanyaan ini penting karena RTRW ini akan menjadi landasan dalam menyusun arah kebijakan pembangunan Koltim kedepan yang akan dituangkan dalam RPJMD dan RPJPD. Pertanyaan ini juga akan menjawab seberapa sensitif dan sejauh mana keberpihakan para anggota dewan dan Pemda yang bekerja atas nama rakyat.
Kita review kembali perjalanan panjang ranperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi Perda RTRW oleh dewan Koltim yang terhormat. Pembahasan dimulai sejak tahun 2016, namun dalam perjalanannya pembahasan itu mentah dan mendapatkan penolakan dari legislatif karena ranperda yang diusulkan berdasarkan inisiatif Pemda tersebut terkesan copy paste dan tidak melalui pengkajian yang mendalam.
Contoh kecil adalah Masuknya rencana wilayah pembangunan pelabuhan laut yang tidak masuk akal padahal sama diketahui wilayah Koltim sama sekali tidak ada yang memiliki wilayah pantai, yang pada akhirnya selama periode DPRD Koltim hasil pemilu 2014 sampai berakhirnya masa jabatan 2019 ranperda RTRW Koltim tidak dapat diperdakan.
Pembahasan ranperda RTRW Koltim kembali mendapatkan angin segar setelah usai pemilu 2019 dimana partai Nasdem sebagai partai penguasa sukses mendudukkan wakilnya di DPRD Koltim dengan Raihan 8 kursi, dan mendudukkan kader Nasdem sebagai ketua DPRD Kab. Kolaka Timur, dan pembahasan secara intensif kembali dilakukan oleh Pemda dan DPRD.
Namun keinginan Pemda merubah status kawasan Rawa Tinondo yang sudah terlanjur mengeluarkan IUP perkebunan diatas kawasan tersebut kembali mendapatkan perlawanan dan penolakan dari sejumlah anggota dan fraksi di DPRD Koltim dengan alasan bertentangan dengan PP No.13 tahun 2017 tentang RTRW Nasional dan Perda No.2 tahun 2014 tentang RTRW Prov. Sulawesi Tenggara yang telah menetapkan Kawasan Rawa Tinondo sebagai Kawasan Strategis Nasional yang memiliki status sama dengan TN Rawa Aopa Watumohai.
Dilain pihak pemberian IUP perkebunan Kelapa Sawit diatas Kawasan Rawa Tinondo telah menimbulkan polemik konflik agraria antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat dengan terjadinya indikasi penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh pihak perusahaan begitupun dengan janji ganti rugi pohon sagu dari pihak perusahaan dan Pemda kepada masyarakat yang belum direalisasikan.
Belum lagi pertanyaan seputar aspek legal formil terhadap pemberian IUP yang dinilai bermasalah karena dikeluarkan diatas lahan KSN, dimana saat ini perusahaan melakukan aktifitas yang telah merusak peruntukan dan ekosistem biota hidup yang ada dalam kawasan, bahkan yang lebih parah disinyalir aktifitas perusahaan diatas kawasan tersebut belum memiliki AMDAL, tetapi mendapatkan backup dari Pemda.
Melihat realitas demikian, tentu kemudian akan sangat mudah untuk menjawab pertanyaan diatas, bahwa penetapan Perda RTRW Koltim yang melabrak RTRW Nasional dan Provisinsi adalah upaya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha dan tidak berpihak untuk kepentingan masyarakat setempat dan Kolaka Timur pada umumnya khususnya dalam aspek kelestarian lingkungan dan kepentingan sosial ekonomi jangka panjang.
Langkah hukum yang rencana dilakukan oleh 9 orang anggota dewan Koltim yang melakukan walk out pada saat penetapan Perda RTRW tersebut sebagaimana disampaikan oleh Risman Kadir yang dirilis dalam sebuah media online, menurut saya adalah langkah tepat untuk membuka tabir gelap dugaan kongkalikong atas sikap Pemda Koltim yang bersikeras memaksakan pengesahan Ranperda RTRW tersebut.
Akhirnya, dengan selemah-lemahnya iman saya hanya bisa berkata: “Miris….” sebagai ungkapan rasa atas sikap anggota Dewan Koltim yang terhormat yang telah menyetujui pengesahan Perda RTRW. Dan, “Bravo….” Untuk 9 orang anggota Dewan yang masih memiliki nurani dan keberpihakan kepada rakyat.