Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pemilik akun Facebook Berty Layuk yang merupakan pendukung Pasangan Calon Bupati Kolaka, Jayadin – Deni di laporkan Tim Kuasa Hukum Husmaluddin atau yang sering disapa HL ke Polres Kolaka.
Berty Layuk dilaporkan atas dasar postingannya di Facebook yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan Fitnah
Andri Alman Assigaf bersama Musdalim Zakkir selaku kuasa hukum Husmaluddin saat di temui media ini mengatakan, telah melaporan pemilik akun Facebook Berty Layuk ke Polres Kolaka atas dugaan tindak Pidana Pencemaran Narna Baik dan Fitnah (Perbuatan Tidak Menyenangkan) sebagai mana yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1), dan atau Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
” sekitar bulan September 2024 Akun FB Bernama Berty Layuk, membuat postingan di akun FBnya yang dengan Caption “ada apa dengan Ijasah sarjana HL knpa tdk di pakai sebagai berkas untuk Pencalonan Calon Bupati???? Tapi jika tdk jelas jasah S.Kom tersebut berarti 5 tahun rakyat kolaka di bohongi oleh wakilnya dgn gelar S.Kom selaku Pembohongan Publik dan sandiwara… tunggu sa bawakan Ladis2 pasti langsug segar otaknya” ucap Andri saat mengutip postingan pemilik akun Berty Layuk. Selasa, 24/9/2024.
Kata Andri, setelah Akun FB Bernama Berty Layuk membuat postingan tersebut salah satu sahabat klien kami melakukan screenshot postingan tersebut lalu di teruskan dengan klien kami.
“Bahwa setelah kiken kami menerima hasil screenshot Akun FB Bernama Berty Layuk tersebut, klien kami keberatan dengan postingan tersebut, klien kami merasa dengan adanya postingan tersebut nama baiknya telah Cemarkan, apa lagi dan singkatan dalam posungan tersebut jelas mengarah ke klien kami, dan kiten kami juga satu-satunya calon wakil bupati yang mengunakan singgkatan dalam postingan tersebut,” ungkapnya
Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas kami berkesimpulan bahwa pemilik Akun FB Bernama Berty Layuk telah dengan segaja melakukan pencemeran nama baik secara elektronik terhadap klien kami.
” akibat dari perbuatan Hukum Akun FB Bernama Berty Layuk dengan cara menyerang harkat dan martabak klien kami secara pribadi, klien kami merasa sangat keberatan dengan postingan tersebut,” terangnya.
Menurut Andri, berdasarkan rangkaian peristiwa hukum diatas maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUH Acara Pidana tentang alat bukti maka huruf C dan D dan pasal 184 ayat (1) KUH Acara Pidana telah terbukti memenuhi unsur alat bukti surat dan petunjuk, untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Kepala Kepolisian Resors Kolaka gg Kasat Reskrim Polres Kolaka untuk segera memanggil dan memproses secara hukum Pemilik Akun FB Bernama Berty Layuk
Laporan : AO