Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Sebanyak 2092 Aparatur Desa dan keluarganya Se Kabupaten Kolaka Timur patut berbangga dan bergembira karena Pemerintah Daerah telah mendaftarkan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).
Hal tersebut di ketahui saat BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) dengan pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang di laksanakan di Aula Pemda Kolaka Timur. Selasa, 23/11/2021.
Dalam sambutannya Pejabat Bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertahanan aparatur desa dan keluarganya.
” sosialiasi ini diharapkan seluruh peserta JKN-KIS mendapat informasi antara lain tentang hak dan kewajiban sebagai peserta dan manfaat pelayanan dari tingkat pertama sampai tingkat lanjutan,” ucap Sulwan Abunawas saat memimpin rapat peningkatan pertahanan.
Kata Pejabat Bupati Kolaka Timur, program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan Kesehatan baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.
Lanjut, yang terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima upah di lingkungan pemerintah daerah Pasal 6 ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif. dengan Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah) dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja melalui APBD, dan
b. I% (sarn persen) dibayar oleh Peserta rnelalui APBDES. Dengan dasar perhitungan iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi
” Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan diatas, pemerintah Daerah Kolaka Timur telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap Program JKN – KIS yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Sulwan Abunawas, hal ini sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur sudah mendaftarkan Program Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa beserta anggota keluarga nya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2092 peserta sampai dengan Bulan November Tahun 2021.
” Dari 1 Juli sampai November Pemda Kolaka Timur sudah mendaftarkan 2092 Aparatur desa dan keluarganya ke BPJS Kesehatan,” beber Sulwan Abunawas.
Untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN – KIS, serta manfaat yang didapatkah dan untuk BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara diharapkan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS.
” Peserta JKN – KIS harus memahami mana haknya dan mana yang menjadi kewajibannya, kami berharap agar BPJS sebegai penyelenggara memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS,” tutup Pj Bupati Koltim, Sulwan Abunawas.
Laporan : Abdul rahim