Pembangunan Jembatan Permanen Di Desa Woiha Koltim Diduga Tidak Sesuai Bestek

Nasiomalinfo.com, Kolaka Timur – Warga Desa Woiha Kecamatan Tirawuta, menyoroti pembangunan Jembatan Permanen yang dibangun melalui sumber Dana Desa (DD). Dengan volume (1unit 5×4 meter) dengan besaran anggaran Rp 119.903.000,” yang terletak di lokasi Dusun III Desa Woiha.

Pembangunan jembatan permanen tersebut telah menjadi sorotan banyak kalangan masyarakat Desa Woiha selain dianggap kurang transparansi juga diduga pengerjaannya telah menyalahi bestek.

” Kami menduga pembangunan jembatan di Dusun III Desa Woiha itu selain tidak sesuai bestek juga ada hal yang disembunyikan dalam RAB contohnya saat kami mempertanyakan tentang Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Kepala Desa Pelaksana beserta Pendamping Desa saat saya minta diperlihatkan mereka menolak, dengan alasan bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan, karena dihawatirkan masarakat mengetahui harga perbelanjaan seperti semen yang telah dibeli di toko itu cuma 70 ribu per sak sedangkan di RAB tertulis 80 ribu, jadi kalau masayarakat tahu nanti takun timbul kesalah pahaman, dengan alasan alasan itulah sehingga Pak Desa Woiha tidak mau memperlihatkan RAB nya kepada kami .” ungkap Rolan saat ditemui awak media. Sabtu, 18/4/2020.

Menurut Rolan, seharusnya agar masyarakat puas dan tidak curiga, Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajangkan RAB di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tahu apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat.

” Kepala Desa berkewajiban memberikan infomasi kepada masyarakat, Karena soal yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD,” jelas Rolan di dampingi warga.

Masyarakat di jaman era serba moderen sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak kepala desa, hak kepala desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat.

” Di dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan.” Pungkas Rolan.

Sementara itu Kepala Desa Woiha, Rendy Eka Prasetio,S.kep saat dikonfirmasi media ini melalui telpon seluler membenarkan telah datang salah seorang warganya yang menemui dirinya dan meminta diperlihatkan RAB, Namun dirinya setelah berkordinasi terhadap Pendamping Desanya Iputu Agus Darsana. Memilih untuk tidak memperlihatkan RAB yang diminta warga dikarena kan tidak menginginkan ada kesalahpahaman pada masyarakatnya. Disebabkan jika ada tidak kesesuaian atau selisih harga dalam harga barang ditoko terdapat tidak kesamaan nilai di RAB, dihawatirkan akan mengandung unsur kecurigaan yang negatif.

” Ia benar ada salah seorang warga mempertanyakan kepada kami terkait soal RAB dia ingin melihat tapi saya meminta kepada pendamping saya untuk menjelaskan dan kami tidak bisa memberinya karena sepengetahuan saya RAB tidak bisa diketahui oleh masyarakat apalagi kalau masyarakatnya tidak paham, karena dihawatirkan nanti ada kesalahpahaman sehingga ada asumsi yang negatif. Misalkan kalau semen yang kami beli dengan harga toko 7o ribu rupiah per sak semen sedangkan yang tertuang dalam RAB itu 80 ribu itukan akan menimbulkan kecurigaan dan akan menjadi asumsi yang negatif. ” Ujar Rendy.

Lanjut Rendy lewat telepon seluler menjelaskan, Bagus kalau masyarakat yang paham itu tidak jadi soal, tapi kalau masyarakat yang tidak paham pasti akan curiga dan salah pemahaman dan itu akan menjadi asumsi yang negatif.

” Adapun terkait tekhnis sistim pengerjaan kalau harus menggunakan suplit saya lupa dan nanti sya akan coba lihat kembali dalam RAB pake atau tidak karena saya lupa, terkait soal pengecoran dalam kondisi medan lokasi berair itu saya sudah konsultasi dengan pendamping desa dan kami memutuskan untuk melangsungkan pekerjaan dengan cara cor campuran kering yang dimasukan langsung pada posisi media bangunan berair, karena menurut kami itu juga akan tetap kuat karena kami menggunakan tetesan cairan beton pada campuran kering sehingga biar dalam airpun itu akan tetap bisa cepat kering dan kuat. Kalau mau untuk lebih jelasnya boleh koordinasi dan kita shering dengan Pendamping Desa karena saya juga masih kurang paham.” Terang Rendy.

Pendamping Desa Woiha Iputu Agus Darsana. Saat dihubungi berkali kali melalui telopon seluler guna dikonfirmasi oleh media ini namun tidak diangkat.

Laporan : Tim

Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *