Nasionalinfo.Com, Kolaka – Sejak di keluarkannya Peraturan Menteri ( PM ) Perhubungan Republik Indonesi No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease 2019. Pelabuhan Kolaka – Bajoe tidak melayani warga ber KTP Kota Makassar yang ingin menyebarang menggunakan Kapal ferry
Pemberlakuan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Online antara Syahbandar, ASDP, BPTD, Polsek KPK yang menyetujui bahwa setiap warga Ber KTP Kota Makassar yang hendak mudik melalui Pelabuhan Bajoe atau Pelabuhan Kolaka untuk sementara tidak di layani karena Kota Makassar sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Kepala UPP Kelas III Kolaka saat dihubungi via telepon seluler membenarkan adanya penolakan bagi warga ber KTP Kota Makassar yang hendak mudik / pulang kampung baik dari pelabuhan Kolaka menuju Bajoe ataupun dari Bajoe menuju Kolaka.
” Berdasarkan hasil rapat hari ini ( Jum’at 24/4/2020 ) secara On Line telah di sepakati bahwa bagi para calon penumpang baik yang akan berangkat dari kolaka dan bajoe yang beralamatkan atau ber ktp Kota Makassar tidak akan di layani karena Kota Makassar merupakan daerah yang sudah melakukan PSBB,” ucap Hasfar. Jum’at, 24/4/2020.
Hasfar juga mengatakan bahwa selain warga ber KTP Kota Makassar yang tidak di layani rapat Online unsur pimpinanan pelabuhan Kolaka dan Bajoe telah menyepakati Penyeberangan Kolala – Bajoe tetap dibuka seperti biasa yaitu melayani penumpang dan logistik, Pemberlakukan jaga jarak tetap di laksanakan di atas kapal, Petugas harus selalu menghimbau agar para penumpang selalu mencuci tangan, Semua Penupang dan awak kapal agar tetap menggunakan masker.
” Pelabuhan Kolaka – Bajoe tetap di buka seperti biasa, pemberlakuan calon penumpang ber KTP Kota Makassar untul tidak layani akan di berlakukan sejal hari ini hingga batas waktu yang tidak di tentukan,” tutup KUPP Kelas III Kolaka, Hasfar, SE. MM.
Laporan : AO