NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA| Bupati Kolaka utara Drs. H. Nur Rahman Umar meninjau langsung ruangan Sidang Online yang berukuran 4X6 meter persegi di kantor kejaksaan Kolaka Utara, Selasa (7/4/2020)
Bupati melakukan peninjauan guna memastikan lancarnya setiap sidang gelar perkara di daerah Kolaka Utara provinsi Sulawesi tenggara.
Dimana sidang online itu menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan komunikasi jarak jauh antara hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi sebagai upaya mencegah penularan virus korona (covid-19) tersebut.
“Tadinya saya di ceritakan kalau sekarang ada sidang online tapi saya tidak puas kalau tidak tinjau terlebih dahulu dan setelah kita lihat langsung ruangan sidang onlinenya sudah bagus dan memenuhi standar,” Kata Nur Rahman pada Media ini Selasa (7/4/2020)
Lanjut dia katakan, pihaknya mendukung penuh atas kegiatan sidang komferensi melalui video tersebut, karena prosesnya bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruangan dan hanya melalui monitor sehingga tidak kontak langsung sebagai salah satu upaya memerangi penyebaran waba Virus Corona atau covid-19 itu..
“Kondisi ini kita harus maklumi bersama-sama, hal ini salah satu cara memerangi virus corona,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kolaka Utara Teguh Imanto mengatakan sidang online di laksanakan karena adanya aturan baru dimana tahanan di larang keluar masuk Rutan selama wabah vandemik (covid-19) ini masih menjadi ancaman.
Sehingga dirinya menyulap Ruangan 4X6 meter persegi tersebut yang sebelumnya ruangan Adhyaksa Dharmakarini (ADK) menjadi ruangan khusus sidang online. Mengenai mekanismenya sidang online tersebut jaksa tetap berada di kejaksaan, sementara hakim dan penasehat hukumnya di pengadilan, dan terdakwa di ruang tahanan, secara bersamaan tertangkap kamera serta suara bisa terdengar.
“Ruangan khusus itu sebelumnya ruangan untuk ibu-ibu ADK jarang di pakai dan tidak bergabung dengan ruangan staf lainnya,” kata kajari.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menggelar dua kali persidangan dengan tujuh perkara di laksanakan secara online dan berjalan lancar meski Kajari menyatakan, pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.
“Selama wabah Covid-19 sidang akan berjalan secara online, dan setelah wabah akan dibahas lagi mekanisme kelanjutannya,” tandasnya.
Laporan: Musriadi