Ore Pomalaa Disebut Masuk Rantai Pasok KNI, Kok Ada yang Masuk Tongkang? HMI Desak PT Vale Buka Tujuan Pengiriman

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Aktivitas pengangkutan ore nikel dari kawasan IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menuju jetty dan kemudian dimuat ke tongkang kembali menjadi sorotan. HMI Cabang Kolaka meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara terang tujuan pengiriman ore tersebut, termasuk mempertanyakan dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam pengawalan aktivitas pengangkutan.

Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, mengatakan pertanyaan tersebut muncul setelah adanya aktivitas kendaraan pengangkut material ore dari stockpile menuju kawasan jetty, sebelum material tersebut dimuat ke tongkang.

Menurut Fadli, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar apakah PT Vale melakukan penjualan ore, tetapi jenis ore yang dikirim, volume, pembeli, tujuan akhir, dasar penjualan, penggunaan jetty, serta pihak yang melakukan pengawalan di lapangan.

“Kalau PT Vale menyebut IGP Pomalaa terintegrasi dengan proyek HPAL KNI, publik tentu bertanya ketika melihat ore dari stockpile diangkut menuju jetty lalu dimuat ke tongkang. Ore itu sebenarnya untuk siapa dan dibawa ke mana?” kata Fadli. Selasa, 5/9/2026.

PT Vale secara resmi menyebut proyek IGP Pomalaa mencakup pertambangan dan fasilitas pengolahan High-Pressure Acid Leach (HPAL) yang dikembangkan PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI). KNI merupakan perusahaan patungan PT Vale, Zhejiang Huayou Cobalt dan Ford Motor.

Di sisi lain, PT Vale juga telah mengumumkan penjualan perdana bijih nikel dari IGP Pomalaa pada Maret 2026. Karena itu, Fadli meminta perusahaan menjelaskan secara spesifik material yang saat ini diangkut menuju tongkang.

“Kami ingin PT Vale menjelaskan: ore yang masuk tongkang itu limonit atau saprolit? Kalau limonit, apakah masuk dalam rantai pasok HPAL KNI atau dijual kepada pihak lain? Kalau saprolit, siapa pembelinya dan ke mana dikirim?” tegasnya.

Menurut Fadli, penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat aktivitas pengangkutan ore, tetapi memahami alur resmi perdagangan dan pemanfaatan bijih nikel dari Pomalaa.

Selain tujuan ore, HMI Cabang Kolaka mempertanyakan penggunaan fasilitas jetty dalam proses pengiriman.

Fadli meminta kejelasan mengenai status, peruntukan, dan dasar izin penggunaan jetty, terutama apabila fasilitas tersebut digunakan untuk memuat ore yang kemudian dikirim keluar kawasan.

“Kalau jetty tersebut diperuntukkan mendukung kawasan dan smelter, harus jelas dasar penggunaannya. Apakah pihak ketiga boleh menggunakan fasilitas itu untuk mengeluarkan ore? Kalau boleh, dasar kerja samanya apa?”

Ia meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi dan tidak berhenti pada penjelasan lisan.

Fadli juga menyoroti informasi mengenai adanya personel TNI AD yang diduga melakukan pengawalan terhadap pengangkutan ore nikel.

Menurutnya, apabila benar terdapat pengawalan, publik perlu mengetahui konteks dan dasar penugasannya.

“Kami juga mempertanyakan keterlibatan TNI AD dalam pengawalan pengangkutan ore tersebut. Kalau memang ada personel TNI AD yang melakukan pengawalan, atas dasar penugasan apa dan dalam rangka apa?” ujar Fadli.

Ia menegaskan pertanyaan tersebut bukan untuk menuding institusi TNI AD, melainkan meminta transparansi mengenai dasar penugasan dan bentuk keterlibatan personel di lapangan.

“Kami tidak sedang menuduh TNI AD. Kami hanya meminta penjelasan. Apakah pengawalan itu merupakan bagian dari pengamanan objek tertentu, permintaan perusahaan, atau penugasan berdasarkan kewenangan lainnya? Semua harus jelas.”

Atas berbagai pertanyaan tersebut, Fadli mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra segera melakukan pendalaman.

“Kami meminta Kejati Sultra dan Polda Sultra segera melakukan pendalaman. Periksa asal ore, volume, dokumen pengangkutan, penjualan, pembeli, tujuan tongkang, penggunaan jetty, sampai dasar pengawalan apabila memang benar ada.”

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari stockpile hingga tujuan akhir pengiriman.

“Jangan berhenti pada mobil yang mengangkut ore. Telusuri sampai ke tongkang dan tujuan akhirnya. Dari mana ore itu berasal, berapa volumenya, siapa pembelinya, menggunakan jetty apa dan dibawa ke mana.”

Fadli menegaskan HMI Cabang Kolaka membuka ruang bagi PT Vale dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau seluruh prosesnya sesuai RKAB, kontrak, perizinan dan aturan yang berlaku, silakan dijelaskan secara terbuka. Kami justru ingin persoalan ini terang dan tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat.”

Hingga berita ini diterbitkan media sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Public Relation PT Vale dan mengajukan sejumlah pertanyaan namun belum mendapatkan respon. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab / koreksi kepada PT Vale Indonesia.

 

 

Editor : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *