Nasionalonfo.Com, Kendari – Lagi lagi karena ulahnya di media sosial akun Facebook atas nama Rany Rany Rany kembali di Laporkan di Polda Sultra oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara, Candra Arga. Kamis 13/2/2020
Dalam keterangan perssnya yang dikirim ke Redaksi Nasionalinfo
Com, Candra sapaan akrabnya merasa telah dicemarkan nama baiknya serta nama baik organisasi melalui status yang dimuat di akun Facebook.
“Saya tidak mengenal siapa dia, dan sy merasa tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang dituliskan diakun tersebut, makanya saya pikir harus mengambil langkah hukum untuk masalah itu karena telah mencemarkan nama saya dan juga organisasi” ungkapnya
Candra berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas dan segera mengidentifikasi pemilik akun tersebut, agar tidak ada korban lain.
“Saya pikir polisi mudah menemukan siapa pelakunya, saya percayakan penuh masalah ini kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Yang pasti saya akan mengawal full proses kasus ini” tutupnya
Akun Rany Rany Rany di duga telah melanggar UU No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Millyar.
Sebelunya akun tersebut dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Vinaya Multi Media ke Polres Kolaka atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan : Redaksi