Miris Bupati Perintahkan Sekda Stop Jatah BBM Untuk Randis Wakil Bupati Kolaka Timur

Nasionalinfo.com, Kolaka Timur – Aneh bin ajaib, Bupati Kolaka Timur Toni Herbiansyah memerintahkan Sekda Eko Santoso Budiarto untuk menahan pembayaran jatah BBM terhadap
mobil dinas operasional Wakil Bupati Andi Merya Nur.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Koltim Hj. Andi Merya Nur kepada sejumlah media di ruang kantor tempat kerjanya. selasa 3/3/2020.

Menurutnya sejak januari 2020 hingga sampai saat ini dirinya tidak lagi diberikan pembayaran jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil dinas oprasional DT 2 T.

” Sudah 2 bulan pembayaran BBM untuk mobil operasional DT 2 T yang saya gunakan tidak di berikan, mestinya mobil dinas DT 2 T merupakan mobil dinas operasional harusnya mendapat jatah tanggungan BBM demi kelangsungan tugas saya sebagai Wakil Bupati layaknya seperti di daerah daerah Lain,” ungkap Wabup Andi Merya Nur.

Menurutnya bukan hanya Jatah pembayaran BBM yang tidak di bayarkan melainkan SPPD perjalanan dinas juga tidak di bayarkan

” Sejak 2019 hingga 2020 kini SPPD yang dibayar cuma dua saja yakni perjalanan dinas ke Kendari dan perjalanan dinas ke Kabupaten Kolaka. Padahal banyak SPPD saya yang lainnya, namun karena SPPD saya harus ditanda tangani oleh Bupati, tapikan Bupati tidak mau tandatangani saya punya SPPD, sehingga SPPD lainnya yang saya punya tidak dibayarkan”. Keluh Andi Merya Nur

Masih kata Andi Merya Nur, alasan Pembayaran BBM dan SPPD tidak di bayar karena tidak menjalankan tugas jika diundang.

” katanya saya tidak pernah hadir pertanyaannya diundang dimana saya tidak pernah hadir ? Padahal semua tau hingga sekarang ini saya baru pulang dari kantor apa namanya kalau bukan tugas. Saya akui memang pernah satu kali saja tidak hadiri undangan bapak bupati saat itu, tapikan saya berada di Makassar pada waktu itu, lagian Undangan disampaikan jam 10 pagi baru acaranya jam satu itu waktu yang pasipkan?,” Kesalnya.

Jadi pada intinya pembayaran jatah BBM saya sejak bulan januari 2020 hingga maret ini pembayaran BBM saya ditahan katanya pak sekda itu perintah Bupati.

Ditempat terpisah sekda Kolaka Timur Eko Santoso Budiarto saat dikonfirmasi diruang kerjanya kamis (4/3/2020) dirinya mengakui bahwa penahanan pembayaran BBM operasional Wakil Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur atas perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Koltimur Toni Herbiansyah, dengan alasan setda Koltim berdalih sebagaimana yang disangkakan bahwa Wakil Bupati sebagai pejabat Negara tidak melaksanakan tugas. Sehingga pembayaran BBM operasional dan perjalanan dinas Wakil Bupati Hj Andi Merya Nur di tahan.

“Pembayaran BBM oprasional perjalanan dinas terhadap Ibu Wakil Bupati memang ditahan sementara , kenapa karena dia tidak melaksanakan tugas tapi haknya yang lain seperti gajih, kemudian biaya makan minum rumah tangga tetap di bayarkan. Sejak januari ini memang belum ada pencairan dana untuk itu dan belum dibayarkannya terhadap ibu wakil itu sipatnya penahanan sementara dan itu atas perintah pimpinan.” Dalihnya.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *