Miliki Sabu 19 Sachet, Warga Batu Ganda Permai Di Ringkus Satres Narkoba Polres Kolaka Utara

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Seorang Warga Desa Batu Ganda Permai Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka utara berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Kolaka Utara di Desa Rante Limbong, sekira pukul 18.30 Wita. Selasa 7/1/2020.

Penangkapan Jumardi alias Ardi oleh Satres Narkoba Polres Kolaka Utara atas informasi masyarakat, bahwa tersangka sedang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut Satres Narkoba melalukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku sekira pukul 18.30 Wita.

Kapolres Kolaka Utara Akbp I Wayan Rico Setiawan kepada awak media mengungkapkan, bahwa penangkapan Jumardin atas dasar informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Jumardin berhasil di amankan tepatnya di Desa Rante Limbong dengan membawah 1 Sachet Palstik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu.

” Dari tangan tersangka Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi 6 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu “, ungkap I Wayan Rico Setiawan.

Masih kata Kapolres, Dari hasil interogasi personil satres Narkoba, pelaku mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di kediaman keluarganya di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua. Atas informasi tersebut Personil bergerak cepat ke kediaman keluarga tersangka.

” Dari hasil penggeledahan yang di saksikan kepala Dusun di temukan Barang Bukti Berupa 13 (tiga belas) Sachet Plastik Bening diduga Berisikan Narkotika Jenis Shabu, Serta 1 (satu) Buah Pireks Kaca, 1 (satu) Buah Alat Hisab Shabu/Bong yang disimpan didalam sebuah dompet tempat emas warna Merah , serta Mengamankan 1 (satu) Unit HP merek OPPO F9. Total BB yang di amankan 19 Sachet dengan berat 2,9 gram “, beber Kapolres Kolut.

Lanjut, Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polres Kolaka utara guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.

” Pelaku diduga sebagai Pengedar dan Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu. Pelaku di kenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, tutup Kapolres Kolut Akbp I Wayan Rico Setiawan.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *