Miliki 23 sachet Narkoba, Karyawan SPBU Desa Watuliu di Ringkus Satresnarkoba Polres Kolaka Utara

NAIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara membekuk seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Desa Watuliu Kecamatan Lasusua atas kepemilikan 23 saset sabu yang di simpan di kamar mandi tempatnya bekerja.

Tersangka diketahui bernama HR Als GR Berumur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Bakri Kel. Bentenge Kec. Ujung Bulu kab. Bulukumba Sulawesi selatan dan sementara tinggal di Desa Watuliu Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Wakapolres Kolut, KOMPOL Nurdin dalam pres rilisnya mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan SPBU tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu, Senin Tanggal 25 November 2019 desa Watuliu Kecamatan. Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara

Polisi menangkap HR Als GR pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar jam 11.00 wita di Desa Watuliu Kec. Lasusua Kab.Kolaka Utara tepatnya di SPBU Watuliwu

Penangkapan dilakukan Berawal pada sekitar pukul 08.00 wita Personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa HR memiliki, menguasia, menyimpan narkotika yang diduga jenis shabu

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, Personil Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pada sekitar pukul 10.30 wita personil Sat Res NArkoba Res Kolaka Utara kembali mendapat informasi
bahwa Saudara Inisial HR Als GR Akan melakukan transaksi jual beli yang diduga narkotika Jenis shabu
di SPBU Watuliu yang mana Narkotika diduga jenis shabu miliknya tersebut disimpan didalam WC SPBU
Watuliu

Selanjutnya pada Sekitar Pukul 11.00 wita Personil Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara datangi SPBU watuliu dan mengamankan  HR dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

Setelah dilakukan introgasi terhadap HR dan diakuinya bahwa dia benar memiliki narkotika jenis shabu yang disimpan di WC SPBU yang rencananya akan dijual kepada orang lain.

Pelaku selanjutnya menujukkan kepada Personil Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara di tempat penyimpanan narkotika tersebut dan ditemukan sebanyak 2 shacet plastik bening berisi narkotika diduga jenis shabu yang disimpan dibelakang cermin di dalam WC SPBU dan sebanyak 21 shacet berisi narkotika diduga jenis shabu serta 88 shacet plastik bening kosong disimpan diruangan kosong samping WC SPBU Desa watulyu.

Selanjutnya dilakukan penggeldahan di rumah kos HR yang terletak disamping SPBU Watuliu dan kembali ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika milik HR

Selanjutnya tersangka Beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas kejadian itu, tersangka HR dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-
undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *