Libatkan Bupati Konawe, Partai Pengusung SBM Laporkan Toni Herbiansyah Ke Bawaslu

Nasionalinfo.com, Kolaka Timur – Empat pimpinan partai politik pengusung pasangan Samsul Bahri Madjid – Andi Merya Nur melaporkan Bupati Kolaka Timur, Toni Herbiansyah ke Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kolaka Timur. Selasa, 8/9/2020.

Toni Herbiansyah Bupati Koltim dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatan peresmian Obyek Wisata telaga biru di desa Teposua, Kecamatan Loea, pada Rabu, 2/9/2020. dengan mengundang Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Keempat Pimpinan Partai pengusung SBM yang melapor, yakni Ketua DPC PDI Perjuangan, Aris Mego, DPD PAN Kolaka Timur, Rahmatia Lukman, DPC Gerindra Kolaka Timur, Supriadi, dan Ketua DPC Demokrat, Muhammad Jabal.

” Hari ini kami berempat melaporkan Toni Herbiansyah sebagai Bupati Koltim karena dianggap telah merugikan salah satu pasangan Calon Bupati Koltim, dalam acara peresmian Obyek Wisata telaga biru Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa diberikan ruang waktu dan tempat untuk menyampaikan sambutannya,” ucap Aris Mego ( Ketua DPC PDIP Kolaka Timur ) saat di temui di Kantor Bawaslu.

Aris Mego menambahkan, dalam sambutannya Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengatakan :

  1. ”ya pa desa, kalau ko kurang massa saya bantu ko, ini kerja-kerja cerdas”
  2. ”orang cerita, ooh itu ibu Tony, saya survey saya punya dukun, dibawah itu masih suka ibu Tony, saya bilang suka yang bagaimana?
  3. ”marilah dengan pesta demokrasi ini, kita saling mengintropeksi, mungkin juga incumbent akan mengintropeksi apa-apa saja yang belum dan yang baru juga begitu. Tapi saya rasa lebih baik kita LANJUTKAN”.

Lanjut Aris Mego, Kery juga hadir dalam deklarasi pasangan calon Toni – Baharuddin pada tanggal 30 Agustus 2020, dan secara jelas dalam deklarasi tersebut Kery memberikan dukungannya kepada petahana.

”Semua bukti kami lampirkan dalam laporan kami,”ungkap Aris Mego.

Hal senada juga di sampaikan Ketua DPD PAN Koltim, Rahmatia Lukman, bahwa keterlibatan Kery dalam kegiatan peresmian Obyek Wisata di Desa Teposua sudah jelas merugikan paslon SBM. Toni dianggap diduga melanggar PKPU nomor 9 tahun 2020 pasal 90 ayat 1 (f) tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“ Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih bagi paslon yang berstatus petahana. Olehnya itu kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas Bupati Koltim karena melibatkan bupati Konawe,” tegas  Rahmatia Lukman.

Untuk diketahui Pembangunan obyek Wisata telaga biru Desa Teposua ini menelan biaya anggaran kurang lebih 1,8 M. Sumber anggarannya dari dana desa (DD) tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Rusniyati Rakibe mengatakan, bahwa laporan dari ke empat pimpinan Partai pengusung SBM telah diterima akan mengkaji terlebih dahulu, namun jika memang ada unsur pelanggaran nantinya pasti akan proses.

” Ya benar ada Empat unsur Pimpinan empat Partai PDI Perjuangan, Partai, Ketua DPD PAN, Partai GERINDRA, dan Ketua DPC Demokrat telah datang melaporkan Bupati Koltim Toni Herbiansyah yang dalam isi laporannya terkait persoalan keterlibatan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam agenda acara peresmian Wisata Embung telaga biru. Laporan kami sudah terima dan akan kami pelajari untuk dikaji terlebih dahulu, jika ada unsur pelanggarannya tentu akan kami proses.” tutup Rusniati Rakibe.

 

Laporan: Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *