Nasionalinfo.Com, Kolaka – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka menuntut Terdakwa RH ( 17 ) Kasus pembunuhan yang sempat viral di Kolaka Timur dengan ancaman 7,6 Tahun pada sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kolaka. Senin, 30/9/2025.
Kasi Intel Kejaksan Negeri Kolaka saat di temui media ini mengatakan bahwa terdakwa RH ( 17 ) saat melakukan pembunuhan terhadap korban MA ( 10 ) masih berstatus anak di bawah umur, Sehinga JPU menuntut 7,6 Tahun.
“ ini lex spesialis jadi ancamannya setengah dari ancaman orang dewasa, orang dewasa 15 tahun sedangkan anak di bawah umur 7,5 tahun,” ucap Bustanil
Kata Bustanil, tuntutan JPU terhadap Terdakwa RH sudah maksimal berdasarkan Pasal 81 ayat dua UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“ pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 ( satu perdua ) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” ungkapnya.
Bustanil juga mengungkapkan sidang vonis terdakwa RH yang di laksanakan besok di Pengadilan Negeri Kolaka seluruh Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan seragam hitam sebagai bentuk ikut berbelasungkawa atas meninggalnya adek MA.
“Kami turut berduka atas apa yg dialami oleh anak korban, akan tetapi tuntutan yg kami jatuhkan sudah maksimal berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak.” tutup Kasi Intel Bustanil Arifin.
Untuk di ketahui sidang putusan terdakwa RH ( 17 ) akan di gelar pada hari Kamis tanggal 2 September 2025.
Laporan : AO












