Nasionalinfo.Com, Kolaka – Aktivitas pemuatan material ore nikel yang dilakukan PT Tosidah dilaporkan dihentikan oleh PT Vale Indonesia karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin melintas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Vale.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, penghentian aktivitas dilakukan saat proses pemuatan ore nikel sedang berlangsung. Langkah tersebut diambil karena jalur yang digunakan untuk mengangkut material melewati kawasan yang berada dalam wilayah IUP PT Vale.
Dalam rekaman video yang diterima redaksi media ini, tampak sejumlah petugas kepolisian bersama beberapa karyawan berada di lokasi dan melakukan dialog terkait penghentian aktivitas tersebut. Dalam rekaman tersebut, situasi terlihat berlangsung kondusif tanpa adanya tindakan yang mengarah pada kericuhan.
Sumber media ini menyebutkan, penghentian dilakukan karena PT Tosidah belum memperoleh izin resmi untuk melintasi kawasan IUP PT Vale.
“Selama izin melintas belum ada, aktivitas pengangkutan maupun pemuatan belum dapat dilanjutkan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kamis, 16/7/2026.
Akibat penghentian tersebut, aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel untuk sementara tidak dapat dilaksanakan hingga persoalan perizinan diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tosidah belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas tersebut maupun perkembangan proses pengurusan izin melintas di wilayah IUP PT Vale.
Sementara itu, media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Vale mengenai dasar penghentian aktivitas tersebut serta mekanisme pemberian izin melintas bagi perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah IUP PT Vale.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari para pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
















