Nasionalinfo.Com, Kolaka – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para penumpang yang nekat melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi laut yang tidak mengindahkan aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Langkah tersebut diambil menyusul telah diberlakukannya Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kaitannya dengan Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
” Hari ini sifatnya kita kasih teguran, namun apabila teguran ini tidak diindahkan dan mereka masih mengulangi perbuatannya maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas larangan penumpang turun dari kapal hingga mengembalikan penumpang ke daerah asalnya ” tegas Hasfar. Jum’at, 22/5/2020.
Menurut Hasfar, apabila upaya ini tidak di indahkan oleh para penumpang maka upaya pemutusan tali rantai penyebaran virus corona yang dilakukan tidak akan berhasil.
” Kami juga telah berkordinasi dengan petugas Gugus Covid – 19 Kab. Kolaka untuk melakukan karantina terhadap orang / penumpang yang masuk Kab. Kolaka dengan ciri – ciri terindikasi terjangkit virus COVID-19,” ungkap KUPP Kelas III Kolaka, Hasfar.
Lebih lanjut Hasfar meminta kepada seluruh pihak dapat bekerjasama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memutus rantai Covid-19 khususnya di Kolaka karena ini demi keselamatan bersama.
” Mari kita sama-sama untuk bekerjasama, saling dukung, saling mengingatkan satu sama lain dan juga berdoa semoga wabah ini cepat selesai dan kita dapat beraktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.
Untuk di ketahui saat ini KUPP Kelas III Kolaka bersama tim koordinasi telah
Mendirikan Posko Terpadu Pemeriksaan dalam Pelabuhan Ferry Kolaka.
Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi menumpang yang ingin menyeberang menggunakan Transportasi angkutan laut :
1. Bagi penumpang yang akan berangkat, WAJIB dilakukan pengecekan / pemeriksaan Kartu Identitas Diri ( KTP atau tanda pengenal lainnya yg sah ).
2. Surat Ket.Negatif COVID-19 berdasarkan hasil PCR / Rapid Test dari Dinkes atau Rumah Sakit/Puskesmas yang masih berlaku.
3. Surat Tugas bagi ASN, POLRI atau TNI yg ditandatangani oleh Pejabat masing – masing setingkat Eselon II.
4. Surat Tugas bagi Pegawai BUMD dan BUMN yang ditandatangani oleh Direksi /Kepala Kantor.
5. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang diketahui oleh Kades atau Lurah setempat bagi penumpang yang tidak mewakili Lembaga Pemerintah atau Swasta.
6. Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri
7. Surat Rujukan dari Rumah Sakit bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
8. Surat Keterangan Kematian dari tempat almarhum/almarhumah bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
9. Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa atau pelajar.
Laporan : Tim