Nasionalinfo.Com, Kolaka – Polres Kolaka ibarat Singa yang tak bertaring, tidak mampu menangkap para pelaku mafia tambang pasir ilegal yang marak beroperasi di Kecamatan Watubangga menggunakan alat berat eksapator.
Mafia penambangan pasir ilegal justru leluasa menggarap lahan tanpa memikirkan perijinan dan dampak lingkungan, Polres Kolaka hanya diam membisu menyaksikan ratusan ribu metric tone pasir ilegal dari beberapa wilayah di Kabupaten Kolaka di keruk dan di suplay ke Proyek Strategis Nasional yang berada di Kecamatan Pomalaa.
Kinerja Polres Kolaka perlu di pertanyakan ? Apakah mereka bagian dari sistem yang sedang menjalankan bisnis haram tersebut ? Padahal Polres Kolaka melalui Unit Tipiter mampu menangkap pelaku penambang Pasir ilegal yang meraup keuntungan puluhan Milyar tanpa tanpa adanya pemasukan PAD Ke Kabupaten Kolaka serta merusak Lingkungan.
Momok pemambangan Pasir ilegal yang terjadi dengan menggunakan alat berat eksapator bukan menjadi rahasia umum lagi, para pelaku dengan terang terangan menjalankan aktifas tersebut tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Baca Juga : Satgas Pemda dan APH Tutup Mata, Tambang Galian C Ilegal Gunakan Eksapator Masih Marak di Watubangga
Saat media ini melakukan investigasi, sejumlah fakta dilapangan telah di temukan. Para pelaku penambangan pasir ilegal begitu nampak/ nyata di pandang dengan mata. Seolah – olah mereka tidak pernah takut dengan Aparat Penegak Hukum dan kebal hukum ? Nyali para pelaku jusru besar di bandingkan Nyali Aparat Penegak Hukum.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp Sabtu, 31/1/2026 Pukul 12.00 Wita terkait tambang pasir ilegal di Kecamatan Watubangga belum memberikan respon apapun hingga berita ini ditayangkan.
Padahal berita terkait tambang pasir ilegal yang dimuat media ini telah di kirimkan ke polres Kolaka pada hari Kamis dan Jumat melalui pesan singkat whatsapp namun tidak memberikan keterangan apapun. Kuat dugaan jika aktifitas tersebut di lindungi Aparat penegak Hukum !!
Dampak negatif akibat adanya pembangan pasir Ilegal bisa menyebabkan erosi tanah, perubahan aliran sungai, kerusakan habitat alami, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Penambangan ilegal dapat meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di area sekitar. Pemerintah mengalami kerugian finansial karena tidak adanya pembayaran pajak, royalti, dan biaya izin yang sah.
Di Indonesia, kegiatan penambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin terkait lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah yang berwenang. Penambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar.
Laporan : Tim









