Nasionalinfo.Com, Kolaka – Aktivitas tambang pasir di Watubangga bukan lagi sekadar isu lingkungan. Ia telah menjelma menjadi persoalan serius penegakan hukum, terutama ketika aktivitas tersebut terus berlangsung di tengah keluhan warga dan dugaan kuat adanya pembekingan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini bukan muncul tanpa sebab, melainkan lahir dari realitas di lapangan: tambang berjalan mulus, sementara hukum seolah kehilangan daya gigit.
Dalam logika negara hukum, tidak ada aktivitas pertambangan yang kebal aturan. Perizinan, analisis dampak lingkungan, dan pengawasan adalah instrumen wajib. Namun yang terlihat di Watubangga justru sebaliknya. Alat berat bebas beroperasi, truk pasir lalu-lalang, sementara penegakan hukum nyaris tak terdengar gaungnya. Ketika kondisi seperti ini dibiarkan, kecurigaan publik menjadi keniscayaan.
Masyarakat berhak curiga. Sebab dalam banyak wilayah lain, tambang pasir yang bermasalah kerap ditertibkan dengan cepat. Lalu mengapa di Watubangga berbeda? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan diam. Diamnya aparat justru melahirkan tafsir liar, bahwa ada kekuatan yang melindungi aktivitas tersebut dari sentuhan hukum.
Jika dugaan pembekingan APH benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan keruntuhan moral penegakan hukum. Aparat yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru diduga berdiri di barisan yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Ini adalah ironi paling pahit dalam sistem hukum kita.
Dampak tambang pasir di Watubangga tidak berhenti pada kerusakan alam. Sungai terancam rusak, lahan warga tergerus, potensi banjir meningkat, dan ruang hidup masyarakat perlahan menyempit. Namun dampak yang paling berbahaya adalah rusaknya kepercayaan publik. Ketika hukum tampak tunduk pada kekuatan modal, masyarakat akan berhenti percaya pada negara.
Lebih jauh, pembiaran ini menciptakan preseden buruk. Tambang ilegal akan merasa aman, pelaku kejahatan lingkungan akan semakin berani, dan hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Negara pun tampak absen di hadapan kepentingan rakyatnya sendiri.
Karena itu, isu dugaan pembekingan tambang pasir di Watubangga harus dibuka secara terang-benderang. Klarifikasi terbuka, penyelidikan independen, dan penindakan tegas adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan spekulasi sekaligus memulihkan wibawa hukum. Menutup mata justru memperkuat dugaan dan memperdalam krisis kepercayaan.
Watubangga hari ini adalah ujian. Apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru berlutut di hadapan alat berat dan tumpukan pasir? Jawabannya akan menentukan apakah negara benar-benar hadir, atau sekadar slogan di atas kertas.









