NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: ARS selaku PJ Desa Loka Kecamatan Tolala di jemput paksa Kejaksaan Negeri Kolaka Utara setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan atas dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2016 – 2017 sebesar 293,280,610,37,Sen.
Ars di jemput paksa oleh tim kejari Kolaka utara di kota palopo sekitar pukul 17.00 Wita, lantaran dinilai tidak kooperatif karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan pimpin langsung Kasi intel, Basri Baco, SH dan dua orang pegawai kejaksaan.
Kajari Kolaka Utara, Teguh Imanto mengatakan, ARS ditangkap di dalam mobil di kota Palopo Sulawesi Selatan sekira pukul 17.00 Wita, selanjutnya tersangka ARS di bawah ke kejari Palopo untuk di lakukan pemeriksaan.
” ARS kita tangkap di palopo, besoknya tersangka kita bawah ke Kejaksaan Kolaka Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kajari
Menurut Kajari, ARS di tangkap atas dugaan korupsi dana Desa Tahun 2016 – 2017 dengan kerugian Negara sebesar
293,280,610,37, Sen.
” Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam. Tersangka ARS kita bawah ke Rutan kelas II A Kendari. Langkah tersebut diambil karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Setelah berkasnya lengkap akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari,” ucapnya
Tersangka di duga melanggar Pasal 2,3 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 ttg tipikor dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
” Tersangka ARS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Teguh Imanto.
Laporan : Musriadi