Koalisi Organisasi Kepemudaan Kolut Tuntut Aktifitas Pertambangan PT. Kasmar Tiar Raya Dihentikan

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Tiga lembaga Organisasi, Pospera, HMI dan PMII yang tergabung dalam organisasi kepemudaan Kolaka Utara menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Bundaran Kelapa Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. Senin 25/11/19.

Dalam aksinya mereka mendesak Kapolres Kolaka Utara segerah menghentikan seluru aktifitas PT. Kasmar Tiar raya, serta mendesak DPRD Kolaka Utara segera melakukan tindakan nyata dalam melawan dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT. Kasmar Tiar raya.

” Jika ini dibiarkan maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan “, ucap Ismu Saad dalam orasinya.

Lanjut Kata Ismu Saad, Sangat miris jika hal ini kita biarkan berlalu tanpa ada pengawasan dari kita sebagai generasi pemuda. Sebab dengan adanya tambang ilegal ini, menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. baik itu pencemaran air laut, sawah dan lainnya.

” ini peringatan keras kepada beberapa tambang ilegal yang sampai saat ini masih di biarkan beroperasi di Kolaka Utara “, kecamnya

Menurut Ismu Saad, Seharusnya Pemerintah Daerah mengambil keputusan tegas atas hal ini, karena dari alam inilah orang tua kita mencari nafkah sebagai pejuang hidup. Siapapun yang kemudian terlibat dalam pengrusakan lingkungan ini,maka dia adalah musuh kita yang harus kita basmi bersama. Jika hari ini kita masi diam dan tidur melihat ketimpangan yang terjadi, maka kita akan memberikan beban dosa social kepada generasi kita.

Dengan ini, kami menyampaikan beberapa dugaan pelanggar pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Kasmar Tiar raya yaitu dalam pengunaan badan jalan Nasional yang di duga tidak memiliki izin melintas jalan umum sesuai dengan UU No 38 tahun 2014 tentang jalan yang di pertegas oleh peraturan mentri pekerjaan umum nomor 20/PRT/M2011 tentang pedoman pemanpaatan dan penggunaan bagian jalan.

Dan pemberian sangsi atas tindakan tersebut di atur pada UU nomor 22 tahun 2019.serta diduga pula PT. Kasmar Tiar raya melakukan eksploitasi pertambangan di luar titik koordinat IUP yang ia miliki, yang sangat melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 158,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa atau di luar IUP sebagai mana di maksut dalam pasal 37,40 ayat(3) pasal 48,pasal 67 Ayat (1) pasal 74 ayat(1) atau ayat(5) di pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar.

Pantauan media ini, usai melakukan aksi di bundaran tugu kepala massa aksi melanjutkan orasinya ke kantor Bupati Kolaka utara dan kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara. Dikantor DPRD massa aksi akhirnya diterima wakil ketua DPRD, Ulfa Haeruddin.

Dihadapan masaa aksi Ulfa Haeruddin mengatakan, akan membentuk forum komunikasi untuk membahas langkah dan tindakan terkait perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran.

“ Kita akan membuat forum komunikasi terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan karena kami hanya penerima aspirasi, jadi untuk sebuah solusi maka kami akan membuat jadwal ulang dalam waktu dekat ini dan segera menyurati pihak terkait seperti pihak perusahaan dan syabandar “, tutup Ulfa Haeruddin

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *