Nasionalinfo.com, Koltim – Lagi lagi puluhan Komunitas Masyarakat Tolaki Mekongga Bersatu dan Petani Rawa Tinondo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Senin 29/7/19.
Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi yang ke tujuh kalinya di laksanakan KMTMB dan Petani rawa Tinondo di depan kantor DPRD Koltim terkait sengketa ganti rugi pohon sagu yang belum di bayar PT. SARI sampai hari ini dan tidak memberikan rekomendasi terkait izin Hak Guna Usaha PT. SARI.
Koordinator Lapangan Djabir Tetolahukui dalam orasinya meminta DPRD Kabupaten Kolaka Timur memberikan Rekomendasi agar izin HGU untuk PT. SARI dihentikan dan mengembalikan hak masyarakat terkait percetakan sawah baru.
” Kami berharap DPRD tidak memberikan rekomendasi izin HGU Pt. Sari serta memberikan rekomendasi kepada pemda agar menyeselsaikan ganti rugi rumpun sagu yang sudah di rusak PT. Sari “. Ucap Djabir dalam orasinya
Setelah melakukan orasinya sekitar pukul 10.30 Wita perwakilan dari Komisi II DPRD Koltim Abdul Kadir dan Hasnul Sastal menemui massa aksi di dampingi Kapolsek Mowewe Iptu Bambang, Kapolsek Ladongi Ipda Trimo Susanto dan Panit I Sabhara Polsek Rate – rate Iptu Andi Ayub.
Dalam pertemuan tersebut Pihak DPRD Kabupaten Koltim merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak menyetujui izin HGU, merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi terkait pohon sagu sesuai regulasi dan merekomendasikan untuk segera mengembalikan hak – hak masyarakat lainnya terkait percetakan sawah baru.
Dari pantauan media ini, usai melakukan pertemuan dengan DPRD Koltim, massa aksi akan melakukan pertemuan dengan Bupati Kolaka Timur terkait ganti rugi rumpun sagu.
Laporan : Tim
Editor : Redaksi