Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Dua orang tersangka berinisial SR dan FT kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum yang berada di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
SR yang menjabat sebagai kepala Desa Aktif mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 320 Juta, sedangkan FT sebesar Rp 30 juta.
” Kedua tersangka datang langsung ke Kantor Kejaksaan menyerahkan uang sebesar Rp 320 juta dan Rp 30 juta, sehingga pihak kejaksaan melakukan penyitaan dana untuk dijadikan Sebagai barang bukti dalam kasus perkara tersebut,” Ucap Kajari Lasusua, Teguh Imanto. Selasa, 23/3/2021.
Kata Kajari dalam komprensi persnya, pengembalian uang senilai Rp. 320 juta dan Rp 30 juta tersebut oleh tersangka kepada penyidik kejaksaan tidak menghapuskan tindak pidana, namun pihaknya akan berupaya akan menyelesaikan perkara sampai kepengadilan.
” Proses hukum tetap dilanjutkan, mengembalikan barang bukti tidak menghapuskan tindak pidananya, namun kita tetap akan berupaya dan pertimbangkan apa – apa yang di dalam hasil penyidikan,” ungkapnya.
Lanjut kata Kajari, bahwa setelah dilakukan penyitaan sejumlah uang tersebut dari kedua tersangka, maka pihaknya akan melakukan izin ke Pengadilan untuk persetujuan hasil penyitaan dalam rangka memenuhi persyaratan formil.
Teguh Imanto juga menambahkan bahwa, kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam melakukan Penyidikan tindak pidana korupsi tetap mengedepankan bagaimana upaya masalah untuk diselesaikan dengan penyidikan, serta adanya intruksi jaksa agung diupayakan adanya pemulihan kerugian negara, sehingga pihak penyidik tidak hanya mengedepankan menyelesaikan perkara, namun bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan.
Laporan : Musriadi