Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Hj. Herlina Rauf, SJ. MH melakukan penandatangan kerjasama atau MOU dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Timur, Ilmiawan di Aula Kejari Kolaka, Jum’at, 19/7/2024.
Perjanjian kerjasama tersebut tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadiri Kajari Kolaka, Kepala BPN Koltim, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Para Kasi BPN Koltim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf dalam sambutannya mengatakan tugas dan fungsi serta wewewang yang dimiliki oleh Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya diharapkan dapat menunjang kinerja yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
“Saya mengharapkan pihak BPN Kolaka Timur dapat memberikan informasi apabila terjadinya dugaan tindak pidana di bidang agraria/pertanahan dalam rangka penegakan hukum maupun kegiatan pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk menentukan strategi pengamanan pembangunan yang efektif,” ucap Kajari Herlina Rauf.
Terkait kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 30 Ayat (2) yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah serta sebagaimana telah diatur pula pada Pasal 34 bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Kajari juga mengungkapkan jika suatu saat BPN digugat oleh masyarakat di pengadilan, makanya BPN bisa mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk di berikan pendampingan hukum baik di pengadilan ataupun di luar pengadilan.
” Peran kejaksaan di pemerintahan ada namanya Jaksa Pengacara Negara, JPN bisa memberikan bantuan Hukum kepada instansi negara, lembaga negara, BUMN yang bertindak sebagai kuasa dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ungkap Kajari Herlina Rauf.
Herlina menjelaskan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor BPN Kolaka Timur dalam rangka pengaturan, penataan maupun pengendalian pertanahan serta juga dalam hal penanganan sengketa dan perkara pertanahan sehingga untuk memaksimalkan visi misi BPN Kolaka Timur.
Ditempat yang sama Kepala Kantor BPN Kolaka Timur, Ilmiawan mengatakan maksud dari perjanjian ini adalah sebagai landasan dan mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset serta kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.
“MOU ini untuk menindaklanjuti kesepakatan dari tingkat pusat. Tujuannya ada kolaborasi dan pendampingan dari Kejari Kolaka dalam rangka melaksanakan tupoksi BPN Kolaka Timur dan kegiatan kami bidang perdata,” kata Ilmiawan
Adapun ruang lingkup kerjasama antara lain penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis/program strategis, penelusuran aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, pemulihan aset dan sebagainya.
Diakhir sambutannya Kepala BPN Kolaka Timur juga menyampaikan kabar gembira kepada Kajari Kolaka, di mana aset berupa Setifikat Tanah Kejaksaan Negeri Kolaka Timur telah terbit.
” Alhamdulillah setifitkat Kejaksaan Negeri Kolaka Timur sudah terbit, ini berkat kerjasama dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.
Laporan : AO