Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri Kolaka kembali menangani kasus Narkotika jenis sabu – sabu, barang bukti yang berhasil diamanakan dari tersangka cukup pantastis mencapai 2 Kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Hj Herlina Rauf, SH, MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa saat ini kolaka sedang dalam darurat Narkotika. Hal tersebut di ungkapkan Kejari Kolaka karena saat ini Kejari Kolaka tengah menangani tahap II Perkara Narkotika terhadap tersangka H Bin B yang diduga telah melakukan tindak pidana tentang Narkotika dengan barang bukti mencapai 2 kilogram.
” berdasarkan surat dari Polres Kolaka Nomor : BP/17/V/Res.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 29 Mei 2024, perkara ini kami nyatakan lengkap ( P-21),” ucap Kajari. Kamis, 25/7/2024.
Kata Herlina, Bahwa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka berupa paperbag dengan lakban coklat, 20 (dua puluh) sachet plastik klip bening besar yang masing-masing berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2040,34 gram / 2 kg.
” total barang buktinya 2040,34 gram / 2 kg, barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebagian sebanyak 1857,99 gram dan disisihkan sebanyak 182,3428 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka H Bin B diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 113 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo dan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” mulai tanggal 25 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024 tersangka di tahan di Rutan Kelas IIb Kolaka, ancaman hukuman untuk tersangka Minimal 5 tahun dan Maksimal seumur hidup,” tutup Kajari Kolaka, Herlina Rauf.
Laporan : AO