Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri Kolaka memusnahkan barang bukti dari 28 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, kasus narkotika masih menjadi dominan. Pemusanahan tersebut di laksanakan di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Rabu, 13/5/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, SH,.MH dalam sambutannya sebelum memusnahkan barang bukti tersebut mengatakan, semua barang bukti yang di musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka.
” ini putusan hakim yang menyatakan di rampas dan dimusnahkan, barang bukti yang di musnahkan periode Januari – april 2026,” ucap Romadu.
Kata Romadu, pemusanahan Barang bukti masih didominan kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
” sabu – sabu yang dimusnahkan dari 15 perkara sebanyak 204,2 gram, sajam 25 buah dari 10 perkara dan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 59 buah dari 3 perkara,” ungkapnya.
Dari pantauan media ini, proses pemusnahan barang bukti di sesuaiakan dengan jenis benda yang di musnahkan. Sabu – sabu di blender, sajam di potong menggunakan gurinda sedangkan barang bukti lainnya di masukkan ke tong sampah kemudian di bakar.
Kegiatan pemusnahan tersebut di hadiri, Badan Narkotika Nasional Kabupten Kolaka, Polres Kolaka, Pengadilan Negeri dan Perwakilan pemda Kolaka.














