Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Kembali Gelar sidang Online Kasus Dugaan Korupsi Desa Loka

NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA | Kejaksaan Negeri Lasusua Kolaka Utara Mengelar Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kepala Desa Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara provinsi Sulawesi tenggara, berlanjut.

Sidang kembali digelar untuk yang ketiga kalinya dan menghadirkan empat orang saksi kunci di mana permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menguatkan dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Ratusan juta.

Sidang  dilakukan secara online melalui video konference yang berlangsung selama satu atau dua jam di Kantor Kejaksaan Kolaka Utara di antaranya mantan Kades Loka yang berinisial (ARS) di mana kasus tersebut anggaran dana desa tahun  2016 dan 2017 yang lalu.

Kepala kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Tegu Imanto melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  Moh.Heri Okta Saputro,SH. mengatakan kepada awak media ini sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) serta dua orang dari inspektorat kolaka Utara.

Iya baru kami gelar Sidang online melalui video konfrensi, dimana majelis hakim berada di ruangan sidang Tipikor Kendari, terdakwa di Rutan Kendari sementara Jaksa dan saksi berada di kejaksaan kolut,” kata Heri pidsus  Selasa (05/05/2020).

Lanjut,meski melalui sidang Onlaine video Conferese  tersebut berjalan normal hal itu bagian dari antisipasi penyebaran wabah virus corona atau covid-19

Di katakan, agenda sidang tipikor tersebut sudah tiga kali di gelar dimana sidang perdana dakwaan sementara sidang kedua dan ketiga masih pemeriksaan saksi yang terdiri dari perangkat kecamatan, pendamping desa, warga, serta para pekerja program fisik di desa loka tersebut.

Jadi untuk saat ini fokus mendapatkan keterangan pihak BPMD dan Inspektorat yang mengetahui penggunaan anggaran selama mantan kades tersebut menjabat.

“Untuk saksi ada sekitar 36 orang, agenda sidang ketiga ini baru dihadiri delapan orang, jadi sidang berikutnya akan kami hadirkan saksi dari masyarakat,” Ujarnya.

Ia menambahkan, untuk jadwal sidang kedepan sidangnya pihaknya menunggu instruksi majelis hakim sebab dalam seminggu hanya dua kali agenda sidang yakni hari senin dan hari kamis.

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *